BANTENRAYA.COM – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (11/5).
Selain Joko Waluyo, honorer Dinas PUPR Pemprov Banten Agus Aprianto juga dituntut humuman dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK
Pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten dalam sidang kasus pengadaan lahan untuk unit sekolah baru atau USB SMA SMK di Dindikbud Banten tahun 2018.
JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, Joko dan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Siap-siap! 421 Calon Jamaah Haji asal Cilegon Diberangkatkan Tahun Ini
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo dan Agus Aprianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya disaksikan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, Rabu (11/5)
Selain pidana penjara, Joko dan Agus juga dituntut membayar denda uang senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp347 Juta.
Baca Juga: LPTQ se Kecamatan Walantaka Dikukuhkan, Ajang Membentuk Generasi Qurani
“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” jelasnya.
Subardi menegaskan sebelum menjatuhkan tuntutan, ada hal-hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Karya Bakti TNI, Kodim 0602 Serang Bangun Jalan Sepanjang 800 Meter di Cibadak Kota Serang
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menyiasati anggaran proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Banten tahun 2018 agar tidak dilakukan lelang.
Baca Juga: One Piece Episode 1017 Tayang Pekan Ini, Menantikan Kemampuan Sesungguhnya Pedang Enma Milik Zoro
Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk 8 perusahaan konsultan.
Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.
Padahal, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak, dimana seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.
Hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Oleh terdakwa dipecah menjadi 20 titik, dan kemudian dibuat menjadi 8 paket pengadaan dengan nilai Rp100 juta. Sedangkan metode pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Joko Waluyo selaku PPK meminta Agus Apriyanto, untuk menyelesaikan pekerjaan itu dengan mencari 8 konsultan untuk melaksanakan jasa Konsultasi FS.
Baca Juga: Detik-detik Mahasiswi STTIKOM Insan Unggul Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Api, Kejadian Begitu Cepat
Namun 8 konsultan tersebut hanya di minta tolong oleh terdakwa Agus Apriyanto atau sekedar pinjam nama saja.
Setelah itu terdakwa Agus Apriyanto mengambil dokumen-dokumen kedelapan konsultan untuk dibuatkan administrasi pengadaan dan dokumen kontraknya.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 12 Mei 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 95B
Setelah dokumen lengkap, selanjutnya dibuatkan kontrak antara Joko Waluyo selaku PPK dengan 8 Direktur perusahaan konsultan yaitu terdakwa saksi Agus Faturrohman selaku direktur PT Konsep Desain Konsulindo.
Kemudian, Tri Widyanto direktur PT Pajar Konsultan, Dedi Harfianto selaku direktur PT Raudhah Karya Mandiri, Tabrani selaku direktur CV. Tsab Konsulindo, Fadlullah, ST selaku direktur PT Tanoeraya KoIsultan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: G20 Bahas Kesiapan Finansial Global Hadapi Pandemi
Salman Firdaus Jaya Prawira selaku direktur PT Javatama Konsultan, Ma’mun selaku direktur CV Mitra Teknis Konsultan, Laily Kurniasari, direktur PT Spckrum Tritama Persada dengan nilai masing-masing Rp97 juta hingga Rp98 juta.
Terdakwa Agus Apriyanto atas sepengetahuan Joko Waluyo, meminta kepada para Direktur tersebut untuk menandatangani kontrak dan berita acara pembayaran, dengan cara 5 konsultan di datangi oleh saksi Agus Apriyanto ke kantor masing-masing konsultan.
Baca Juga: BRIGADE MADANI Jadi Wujud Semangat Holding Ultra Mikro Angkat Potensi Pelaku Usaha Mikro
Setelah dilakukan pembayaran ke delapan perusahaan senilai Rp696 juta, Agus Aprianto meminta uang pencairan tersebut.
Sebab sesuai perjanjian, kedelapan perusahaan itu hanya dipinjam bendera saja.
Uang itu kemudian digunakan Agus Aprianto untuk membayar ahli sebanyak Rp60 juta, dengan rincian, diberikan kepada Susi Andriyani Rp15 juta, saksi Imam Harwapi Rp15 juta, saksi Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas Rp15 juta, dan saksi Okta Rp15 juta.
Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Batas dari Danilla, OST Film KKN di Desa Penari
Uang itu juga digunakan untuk membayar Ketua Tim Ahli Edwin Andriyana Rp80 juta, pembayaran pinjaman yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan kepada Rahmad Syahputra Rp110 juta.
Kemudian, uang Rp85 juta untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (PPK) sebagai uang ucapan terima kasih, dan keperluan sewa mobil Rp50 juta ke Edy.
Sementara Rp40 juta sisanya diberikan kepada delapan direktur perusahaan dengan masing-masing Rp5 juta.
Baca Juga: LPTQ se Kecamatan Walantaka Dikukuhkan, Ajang Membentuk Generasi Qurani
Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp697 juta, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. ***

















