Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Mei 2022 | 21:13
Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo dan Honorer di Dinas PUPR Pemprov Banten Agus Aprianto dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu 11 Mei 2022. Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (11/5).

Selain Joko Waluyo, honorer Dinas PUPR Pemprov Banten Agus Aprianto juga dituntut humuman dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Baca Juga: Sidang Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK

Pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten dalam sidang kasus pengadaan lahan untuk unit sekolah baru atau USB SMA SMK di Dindikbud Banten tahun 2018. 

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, Joko dan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Siap-siap! 421 Calon Jamaah Haji asal Cilegon Diberangkatkan Tahun Ini

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Waluyo dan Agus Aprianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya disaksikan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, Rabu (11/5)

Selain pidana penjara, Joko dan Agus juga dituntut membayar denda uang senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Namun, untuk terdakwa Agus diberikan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp347 Juta.

Baca Juga: LPTQ se Kecamatan Walantaka Dikukuhkan, Ajang Membentuk Generasi Qurani

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” jelasnya.

Subardi menegaskan sebelum menjatuhkan tuntutan, ada hal-hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Karya Bakti TNI, Kodim 0602 Serang Bangun Jalan Sepanjang 800 Meter di Cibadak Kota Serang

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menyiasati anggaran proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Banten tahun 2018 agar tidak dilakukan lelang.

Baca Juga: One Piece Episode 1017 Tayang Pekan Ini, Menantikan Kemampuan Sesungguhnya Pedang Enma Milik Zoro

Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk 8 perusahaan konsultan.

Kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.

Baca Juga: Segera Klaim! Kode Redeem ML 12 Mei 2022 Terbaru Masih Aktif, Dapatkan Skin, Diamond dan Hadiah Menarik

Padahal, kedelapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak, dimana seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca Juga: 1 Menit yang Lalu, Ini Kode Redeem FF Free Fire 11 Mei 2022, Klaim dan Dapatkan Diamond Secara Gratis

Oleh terdakwa dipecah menjadi 20 titik, dan kemudian dibuat menjadi 8 paket pengadaan dengan nilai Rp100 juta. Sedangkan metode pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Joko Waluyo selaku PPK meminta Agus Apriyanto, untuk menyelesaikan pekerjaan itu dengan mencari 8 konsultan untuk melaksanakan jasa Konsultasi FS.

Baca Juga: Detik-detik Mahasiswi STTIKOM Insan Unggul Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Api, Kejadian Begitu Cepat

Namun 8 konsultan tersebut hanya di minta tolong oleh terdakwa Agus Apriyanto atau sekedar pinjam nama saja.

Setelah itu terdakwa Agus Apriyanto mengambil dokumen-dokumen kedelapan konsultan untuk dibuatkan administrasi pengadaan dan dokumen kontraknya.

Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 12 Mei 2022 Terbaru, Dapatkan Chip Gratis Hingga 95B

Setelah dokumen lengkap, selanjutnya dibuatkan kontrak antara Joko Waluyo selaku PPK dengan 8 Direktur perusahaan konsultan yaitu terdakwa saksi Agus Faturrohman selaku direktur PT Konsep Desain Konsulindo.

Kemudian, Tri Widyanto direktur PT Pajar Konsultan, Dedi Harfianto selaku direktur PT Raudhah Karya Mandiri, Tabrani selaku direktur CV. Tsab Konsulindo, Fadlullah, ST selaku direktur PT Tanoeraya KoIsultan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: G20 Bahas Kesiapan Finansial Global Hadapi Pandemi

Salman Firdaus Jaya Prawira selaku direktur PT Javatama Konsultan, Ma’mun selaku direktur CV Mitra Teknis Konsultan, Laily Kurniasari, direktur PT Spckrum Tritama Persada dengan nilai masing-masing Rp97 juta hingga Rp98 juta.

Terdakwa Agus Apriyanto atas sepengetahuan Joko Waluyo, meminta kepada para Direktur tersebut untuk menandatangani kontrak dan berita acara pembayaran, dengan cara 5 konsultan di datangi oleh saksi Agus Apriyanto ke kantor masing-masing konsultan.

Baca Juga: BRIGADE MADANI Jadi Wujud Semangat Holding Ultra Mikro Angkat Potensi Pelaku Usaha Mikro

Setelah dilakukan pembayaran ke delapan perusahaan senilai Rp696 juta, Agus Aprianto meminta uang pencairan tersebut.

Sebab sesuai perjanjian, kedelapan perusahaan itu hanya dipinjam bendera saja.

Uang itu kemudian digunakan Agus Aprianto untuk membayar ahli sebanyak Rp60 juta, dengan rincian, diberikan kepada Susi Andriyani Rp15 juta, saksi Imam Harwapi Rp15 juta, saksi Rinta Kasari Fitri Ayuningtyas Rp15 juta, dan saksi Okta Rp15 juta.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Batas dari Danilla, OST Film KKN di Desa Penari

Uang itu juga digunakan untuk membayar Ketua Tim Ahli Edwin Andriyana Rp80 juta, pembayaran pinjaman yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan kepada Rahmad Syahputra Rp110 juta.

Kemudian, uang Rp85 juta untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (PPK) sebagai uang ucapan terima kasih, dan keperluan sewa mobil Rp50 juta ke Edy.

Sementara Rp40 juta sisanya diberikan kepada delapan direktur perusahaan dengan masing-masing Rp5 juta.

Baca Juga: LPTQ se Kecamatan Walantaka Dikukuhkan, Ajang Membentuk Generasi Qurani

BACAJUGA:

Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13

Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp697 juta, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. ***

Editor: Administrator
Tags: honorer Dinas PUPR Pemprov Banten Agus Apriantokasus pengadaan lahan untuk unit sekolah baru atau USB SMA SMK di Dindikbud Banten tahun 2018Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko WaluyoMantan Sekretaris Dindikbud Banten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Previous Post

Sidang Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Saksi Benarkan Pelanggaran PT SKK

Next Post

Naik Tipe, Polresta Serang Bakal Lakukan Perombakan Besar

Related Posts

Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

7 Desember 2025 | 07:00
Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Nasional

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Lebak

Agrowisata Cikapek Lebak Baru Akan Diresmikan 2026, Anggaran Pembangunan Rp12 Miliar

7 Desember 2025 | 16:52
BNI Sekuritas

BNI Sekuritas Bidik Mahasiswa Sebagai Investor Pemula

7 Desember 2025 | 16:28
Dimyati Natakusumah

Dimyati Natakusumah Hingga Pelawak Narji Jadi Dewan Pakar PKS Banten, Ini Tugasnya

7 Desember 2025 | 16:10
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda