BANTENRAYA.COM – Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Bandara Soekarno Hatta Rahmat Handoko membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SKK.
Hal itu diungkapkan Rahmat Handoko saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT SKK sebesar Rp3,5 miliar, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 11 Mei 2022.
Baca Juga: Siap-siap! 421 Calon Jamaah Haji asal Cilegon Diberangkatkan Tahun Ini
Selain Rahmat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Hendra Gunawan, dan Mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno Hatta Sahat Butar-Butar.
Ketiga saksi dihadirkan untuk kedua terdakwa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhori, dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Vincentius Istiko Murtiadji.
Baca Juga: LPTQ se Kecamatan Walantaka Dikukuhkan, Ajang Membentuk Generasi Qurani
Rahmat Handoko mengaku, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PT SKK pada saat kepemimpinan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori.
“Kami sudah tindaklanjuti (Monev temuan pelanggaran oleh PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses,” kata saksi kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Karya Bakti TNI, Kodim 0602 Serang Bangun Jalan Sepanjang 800 Meter di Cibadak Kota Serang
Rahmat mengungkapkan, jika dirinya merupakan pejabat yang baru bergabung di KPU Bea dan Cukai Type C Soekarno Hatta pada Agustus 2021 lalu.
“Tahun ini belum dilakukan (Monev). Setelah kejadian belum monitoring dan evaluasi. Dari data yang ada saya belum menjabat. Tidak mengenal Pak Qurnia. Pada saat kejadian tidak bertugas di Bandara Soeta,” ungkapnya.
Baca Juga: One Piece Episode 1017 Tayang Pekan Ini, Menantikan Kemampuan Sesungguhnya Pedang Enma Milik Zoro
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen Nomor 10 Tahun 2020.
“Perizinannya, operasionalnya, jika ada pelanggaran, dalam bentuk nota dinas dari Kepala Bidang ke kepala kantor. Jika ada yang tidak sesuai, diberikan surat peringatan. Yang menyusun anggota, hasil evaluasi yang dilaporkan. Ada (temuan) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan meski baru bergabung di Bea dan Cukai Soekarno Hatta saksi Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK.
“Anda sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2 (Pengawasan dan Penindakan terkait nota dinas 1142, nota dinas 1144, nota dina 1454, nota dinas 1935 dan beberapa nota dinas lainya),” katanya.
Qurnia mengungkapkan, beberapa nota dinas untuk PT SKK harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah mengapa tidak ditindaklanjuti, atau nanti tanyakan kepada P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Mahasiswi STTIKOM Insan Unggul Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Api, Kejadian Begitu Cepat
Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan, selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
“Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda,” ungkapnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: G20 Bahas Kesiapan Finansial Global Hadapi Pandemi
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya. ***


















