BANTENRAYA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon saat ini telah memeriksa sebanyak 93 saksi dugaan kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM).
Terakhir, Kejari Cilegon telah memeriksa tujuh saksi tambahan pada 28 April 2022.
Dimana, saat ini kasus dugaan korupsi di bank milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tersebut telah menjerat empat tersangka yakni IS selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum pada BPRSCM.
Baca Juga: Sama-Sama Macet Parah, Ini Bedanya Arus Mudik Lebaran di Brexit 2016 dan di Merak 2022
Tersangka kedua, TT menjabat selaku Manajer Marketing BPRSCM. Sementara tersangka lainnya NN dan MM selaku Staf Marketing BPRSCM.
IS dan TT ditetapkan tersangka pada 13 April 2022, sementara NN dan MM ditetapkan tersangka pada 14 April 2022.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, saat ini sudah ada 93 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaam korupsi di BPRSCM. Sebelumnya, ada 86 saksi yang telah diperiksa.
Baca Juga: Prosedur Dinilai Terlalu Berbelit, Pengaduan THR di Kota Serang Banten Nihil
“Pada Kamis 28 April 2022, terakhir kita memeriksa tujuh saksi tambahan,” kata Ariyosa kepada Banten Raya, Senin, 9 Mei 2022.
Dikatakan Ariyosa, tujuh saksi yang diperiksa masih terkait dengan dugaan korupsi di BORSCM yang telah menjerat empat tersangka. Di mana, dugaan korupsi tersebut telah berjalan sejak 2017 sampai 2021.
“Saksi yang diperiksa yaitu NA, M, RE, RD, S, T, dan TDB. Semuanya selaku nasabah di BPRSCM,” urainya.
Baca Juga: Viral Video Pengendara Mobil Sedan Nekat Lawan Arah, Ditegur Malah Acungkan Jari Tengah
Kata Ariyosa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memerkuat pemnuktian dan melengkapi pberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRSCM.
“Perkembangan terbaru yang bisa kita sampaikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BPRSCM,” ucapnya.
Ariyosa menambahkan, sementara masa penahanan keempat tersangka yaitu IS, TT NN dan MM diperpanjang 20 hari lagi.
“Masa tahanan tersangka diperoanjang 20 hari lagi. IS dan TT kemarin masa penahanan diperpanjang 20 hari sejak 3 Mei 2022, sementara NN dan MM diperpanjang 20 hari sejak 4 Mei 2022,” paparnya.***

















