BANTENRAYA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan agar pemudik memenuhi aturan istirahat di rest area tol.
Penerapan batas waktu istirahat di rest area tol diterapkan agar arus lalu lintas di jalan bebas hambatan tersebut bisa tetap lancar.
Penetapan batas waktu istirahat di rest area tol ini diberlakukan selama musim mudik dan balik Lebaran 2022.
Baca Juga: Chip Ramadan Gratis Hingga 54B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 29 April 2022
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, telah terjadi kemacetan yang terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai Tol Cikampek.
“Rest area di Tol Cipali, khususnya tadi yang menimbulkan kemacetan panjang dan ini dampaknya sampai ke Tol Cikampek,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Kamis 28 April 2022.
Meski sempat terjadi kemacetan panjang namun kini pemudik sudah bisa kembali melintasi Tol Jakarta-Cikampek dan Cipali dengan normal.
“Sekali lagi, sekarang sudah diatasi dan tentu nanti penanganan rest area akan menjadi prioritas juga khususnya nantinya di rest area yang lain,” ujarnya.
Agar kemacetan panjang tak kembali terjadi, pihaknya mengimbau agar seluruh pemudik bisa mematuhi aturan batas waktu istirahat di rest area.
Setiap pemudik hanya diberi waktu untuk menggunakan fasilitas rest area maksimal hanay 30 menit saja.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film 365 Days Season 2 Sub Indo, Tayangan Viral yang Diburu Banyak Orang
“Ini untuk menghindari penumpukan dan juga bisa lebih lancar perjalanannya karena tidak terjadi di antrean masuk yang itu kemudian memakan bahu jalan,” tuturnya.
Menurutnya, jika banyak pemudik yang istirahat di bahu jalan karena tak bisa masuk ke rest area akan berdampak pada penyumbatan arus lalu lintas.
“Disarankan untuk menggunakan portable toilet yang sudah digunakan sudah disediakan. Juga oleh pihak operator di samping juga mempercepat waktu di rest area,” tandasnya. ***











