BANTENRAYA.COM – Tahapan Pemilu 2024 belum disahkan oleh KPU RI namun KPU Kota Serang sudah mulai mempersiapkan rencana verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.
Persiapan dilakukan untuk mempersiapkan bila tahapan Pemilu sudah ditutup oleh KPU RI.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, dia memperkirakan tahapan Pemilu 2004 akan dimulai dengan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 yang akan dilakukan pada Agustus nanti.
Untuk mempersiapkan hal itu maka pihaknya setiap saat ini mempersiapkan sejumlah persiapan guna melakukan klarifikasi tersebut.
“Dengan divisitekniskita sudah beberapa kali rapat dan memperpsiapkan verifikasi partai,” kata Ade, Rabu, 27 April 2022.
Ade mengatakan, saat ini sudah ada 75 partai politik yang terdaftar di Kemeterian Hukum dan HAM.
Namun, belum tentu semuanya akan menjadi peserta Pemilu 2024. Semua bergantung pada hasil verifikasi parpol nanti.
“Parpol tidak bisa serrta merta menjadi peserta Pemilu 2024 sebelum adanya verifikasi oleh KPU,” katanya.
Baca Juga: Link Download Video Chika 20 Juta Full yang Viral dan Paling Banyak Dicari, Hati-hati Phising!
Partai-partai itu akan dilakukan verifikasi oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Di tingkat pusat, partai politik akan melakukan pendaftaran di KPU RI.
Sementara di daerah, KPU akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
“Verifikasi faktual akan dilakukan kepada partai politik baru dan yang tidak punya perwakilan di DPR RI. Untuk partai lama hanya verifikasi administrasi,” katanya.
Ade mengatakan, persiapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 penting dilakukan agar semua partai politik terlayani dengan baik.
Baca Juga: Warga Keluhkan Harga Paket Sembako di Bazar Pemkot
KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga berkepentingan dengan suksesnya Pemilu 2024.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri membenarkan bahwa sejumlah persiapan Pemilu 2024 sudah mulai disiapkan meski tahapan Pemilu masih digodog oleh KPU RI.
Salah satu persiapan yang dilakukan adalah verifikasi parpol peseta Pemilu.
FIerly mengatakan, pihaknya juga sudah mendesain Pemilu 2024, terutama dalam kaitan dengan pendataan desain daerah pemilihan atau dapil. Berdasarkan Pasal 191 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, memperoleh alokasi 45 kursi DPRD.
Data penduduk semester II tahun 2017 di Kota Serang sebanyak 630.320 jiwa. Data ini yang dijadikan dasar penentuan dapil untuk Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 28 April 2022, Dapatkan Chip Gratis Hingga 85B
“Karena jumlah penduduk Kota Serang saat itu berada di rentang 500 ribu sampai dengan 1 juta, maka Kota Serang hanya memperoleh alokasi 45 kursi DPRD,” ujar Fierly. *














