BANTENRAYA.COM – Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan ketetapan terkait 1 Syawal 1443 H.
Adapun keputusan dan hasil dari ketetapan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1443 H jatuh pada Senin 2 Mei 2022.
Putusan terkait 1 Syawal 1443 H yang jatuh pada Senin 2 Mei 2022 disampaikan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto pada Senin, 25 April 2022 di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.
Dikutip bantenraya.com dari situs resmi Muhammadiyah, Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengatakan bahwa Muhammadiyah telah resmi menetapkan Idul Fitri pada Senin 2 Mei 2022.
Kemudian, Agung Danarto menghimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri dan perayaan ibadah lainnya dilaksanakan dengan khusyu.
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau agar Salat Idul Fitri dan segenap rangkaiannya, seperti takbiran, pelaksanaan zakat fitrah, dan lain sebagainya dapat diselenggarakan dengan khusyu’ dan seksama,” ujar Agung.
Selanjutnya, Agung juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Seperti menggunakan masker dan lain sebagainya,” ungkap Agung.
Sementara itu, Kementerian Agama baru akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1443 H pada Minggu 1 Mei 2022.
Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi Pejabat
Adapun pelaksanaan rukyatul hilal akan diikuti oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lainnya.
Selain itu, sidang isbat awal Syawal 1443 H juga akan dihadiri sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Lalu, sidang isbat juga akan melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.***











