Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

ASN Pelaku Pungli Pasar Lama Kota Serang Terancam Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
26 April 2022 | 22:56
ASN Pelaku Pungli Pasar Lama Kota Serang Terancam Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Plt. Kepala Inspektorat Kota Serang Subagyo memberikan pernytaaan tentang ASN pelaku pungli di Pasar Lama, Kota Serang, terancam mendapatkan sanksi sedang, kemarin.. Muhamad Tohir/ Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – ASN di Pemkot Serang yang melakukan pungutan liar atau pungli terancam dijatuhi sanksi sedang.

Sanksi sedang terhadap ASN yang melakukan pungutan liar atau pungli itu berupa penundaan kenaikan pangkatan.

ADVERTISEMENT

Selain penundaan kenaikan pangkat, ASN yang melakukan pungutan liar atau pungli itu dipindahkan ke OPD sebelumnya.

Baca Juga: Dua Gugatan Pilkades di Kabupaten Serang Kandas di Pengadilan

Plt. Kepala Inspektorat Kota Serang Subagyo mengatakan, pihaknya sudah selesai memeriksa kasus pungli di Pasar Lama yang melibatkan seorang ASN di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang.

Saat itu, jabatan yang bersangkutan adalah Kepala UPT Pasar.

Kasus pungli yang ditangani dalam kasus tersebut, yaitu pungli kepada para pedagang kelapa muda di Pasar Lama.

Baca Juga: PT Cargill Revitalisasi Perahu Milik BPBD Kabupaten Serang karena Tidak Ada Anggaran

“Rekomendasinya sudah keluar dan akan kami sampaikan ke Pak Walikota,” kata Subagyo, Selasa, 26 April 2022.

Subagyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan diputuskan bahwa ASN pelaku pungli ini akan mendapatkan sanksi sedang.

Sesuai dengan aturan, pemberian sanksi sedang akan mendapatkan sejumlah konsekwensi, di antaranya adalah penundaan kenaikan pangkat, penundaan tunjangan kinerja, sampai dengan pemindahan OPD dari OPD yang sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Serang Masih Tinggi, Kemenkes dan USAID Bantu Turunkan

Selain sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, ASN tersebut juga akan dipindahkan dari OPD yang sebelumnya.

BACAJUGA:

Drama Siren's Kiss episode 5

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41

Ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di lokasi yang lama.

“Kalau dipindahkan itu sudah pasti,” katanya.

Baca Juga: KBS Salurkan Sembako ke Nelayan di Tanjung Peni dan Tanjung Leneng

Setelah rekomendasi sanksi yang dikeluarkan Inspektorat diserahkan kepada Walikota Serang, maka selanjutnya pemberian sanksi akan ditindak lanjuti oleh BKPSDM Kota Serang.

Diketahui, kasus pungli ini mencuat setelah ramai beredar informasi bahkan gambar yang memperlihatkan aktivitas seseorang yang melakukan pungli kepada pedagang kelapa muda.

Setelah itu, bahkan Polres Serang Kota menangkap pelaku dan kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pungli bermuara pada Kepala UPT Pasar.

Baca Juga: Postingan Presiden Klub Persija Mohamad Prapanca Diserbu Pertanyaan Soal Gaji Marco Simic yang Nunggak

Sementara itu, berkaitan dengan oknum Satpol PP Kota Serang yang meminta THR ke perusahaan dengan menggunakan surat resmi Satpol PP Kota Serang juga terancam sanksi sedang.

Meski demikian, untuk kasus yang terakhir ini sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

Pada hari pertama pemeriksaan, Inspektorat sudah memanggil Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani dan seorang anggota berinsial AW yang merupakan oknum pegawai yang menandatangani surat permintaan THR ke perusahaan itu.

Baca Juga: AMPI Kabupaten Serang Berbagi Kebahagiaan dengan 300 Anak Yatim

Hasil pemeriksaan menunjukkan, AW mengakui perbuatannya namun dia mengklaim belum menerima uang 1 Rupiah pun dari perusahaan yang dimintai THR.

Sementara itu, AW membenarkan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dia juga mengaku sudah menarik semua surat yang sempat beredar. ***

Editor: Administrator
Tags: ASN Pelaku Pungli Pasar Lama Kota SerangPungutan Liar atau pungliSanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Previous Post

Dua Gugatan Pilkades di Kabupaten Serang Kandas di Pengadilan

Next Post

Berkah Ramadhan, Kecamatan Curug Kota serang Berbagi dengan Anak Yatim

Related Posts

Drama Siren's Kiss episode 5
Nasional

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki
Nasional

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.
Nasional

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5
Nasional

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41
persija
Nasional

Laga Tunda Persija Jakarta vs Dewa United, Macan Kemayoran Gagal Raih Kemenangan di JIS

16 Maret 2026 | 10:40
arema fc
Nasional

Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

16 Maret 2026 | 10:20
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda