BANTENRAYA.COM – ASN di Pemkot Serang yang melakukan pungutan liar atau pungli terancam dijatuhi sanksi sedang.
Sanksi sedang terhadap ASN yang melakukan pungutan liar atau pungli itu berupa penundaan kenaikan pangkatan.
Selain penundaan kenaikan pangkat, ASN yang melakukan pungutan liar atau pungli itu dipindahkan ke OPD sebelumnya.
Baca Juga: Dua Gugatan Pilkades di Kabupaten Serang Kandas di Pengadilan
Plt. Kepala Inspektorat Kota Serang Subagyo mengatakan, pihaknya sudah selesai memeriksa kasus pungli di Pasar Lama yang melibatkan seorang ASN di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang.
Saat itu, jabatan yang bersangkutan adalah Kepala UPT Pasar.
Kasus pungli yang ditangani dalam kasus tersebut, yaitu pungli kepada para pedagang kelapa muda di Pasar Lama.
Baca Juga: PT Cargill Revitalisasi Perahu Milik BPBD Kabupaten Serang karena Tidak Ada Anggaran
“Rekomendasinya sudah keluar dan akan kami sampaikan ke Pak Walikota,” kata Subagyo, Selasa, 26 April 2022.
Subagyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan diputuskan bahwa ASN pelaku pungli ini akan mendapatkan sanksi sedang.
Sesuai dengan aturan, pemberian sanksi sedang akan mendapatkan sejumlah konsekwensi, di antaranya adalah penundaan kenaikan pangkat, penundaan tunjangan kinerja, sampai dengan pemindahan OPD dari OPD yang sebelumnya.
Selain sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, ASN tersebut juga akan dipindahkan dari OPD yang sebelumnya.
Ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di lokasi yang lama.
“Kalau dipindahkan itu sudah pasti,” katanya.
Baca Juga: KBS Salurkan Sembako ke Nelayan di Tanjung Peni dan Tanjung Leneng
Setelah rekomendasi sanksi yang dikeluarkan Inspektorat diserahkan kepada Walikota Serang, maka selanjutnya pemberian sanksi akan ditindak lanjuti oleh BKPSDM Kota Serang.
Diketahui, kasus pungli ini mencuat setelah ramai beredar informasi bahkan gambar yang memperlihatkan aktivitas seseorang yang melakukan pungli kepada pedagang kelapa muda.
Setelah itu, bahkan Polres Serang Kota menangkap pelaku dan kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pungli bermuara pada Kepala UPT Pasar.
Sementara itu, berkaitan dengan oknum Satpol PP Kota Serang yang meminta THR ke perusahaan dengan menggunakan surat resmi Satpol PP Kota Serang juga terancam sanksi sedang.
Meski demikian, untuk kasus yang terakhir ini sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
Pada hari pertama pemeriksaan, Inspektorat sudah memanggil Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani dan seorang anggota berinsial AW yang merupakan oknum pegawai yang menandatangani surat permintaan THR ke perusahaan itu.
Baca Juga: AMPI Kabupaten Serang Berbagi Kebahagiaan dengan 300 Anak Yatim
Hasil pemeriksaan menunjukkan, AW mengakui perbuatannya namun dia mengklaim belum menerima uang 1 Rupiah pun dari perusahaan yang dimintai THR.
Sementara itu, AW membenarkan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dia juga mengaku sudah menarik semua surat yang sempat beredar. ***











