BANTENRAYA.COM – Mendagri resmi menerbitkan SE Tentang Pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1443 H.
SE diterbitkan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (COVID-19).
Berdasarkan isi SE Nomor 003/2219/SJ, maka dalam hal akan dilakukan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Adapun pesan Mendagri dalam SE adalah :
Baca Juga: Ratusan Wanita Tani di Lebak Dorong Sandiaga Uno Nyapres 2024, ini Alasannya
1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).
3. Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)
Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan COVID-19.
Tettap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
SE ini diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 22 April 2022. ***














