BANTENRAYA.COM – Sebanyak lima pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum melaporkan harta kekayaan melalui sistem elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Padahal, batas akhir pelaporan e-LHKPN tahun 2021 adalah 31 Maret 2022, Selasa (19/4).
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk pencegahan korupsi di Kantor Walikota Cilegon pekan lalu.
“Dari Rapat Koordinasi tersebut beberapa catatan disampaikan KPK seperti penyerahan PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum), termasuk juga tentang laporan LHKPN pejabat,” kata Mahmudin.
Mahmudin menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan kepada pejabat yang wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaanya.
“Dalam aturan, semua pejabat eselon II, Direktur BUMD, Kepala Daerah, dan Auditor wajib melaporkan kekayaanya,” kata Mahmudin.
Baca Juga: Sinopsis Wedding Agreement Episode 5: Tari Mempersilahkan Bian Untuk Menggugat Cerai
Ia menambahkan, untuk kepala daerah baik Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Maman Mauludin, dan mayoritas pejabat sudah melaporkan kekayaannya di e-LHKPN.
“Hanya sebagian kecil yang belum lapor. Ada juga yang sudah pensiun, sebelum satu tahun pensiunnya tetap wajib Lapor LHKPN,” terangnya.
Mahmudin enggan menjelaskan secara gamblang, nama-nama pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
Baca Juga: UPDATE KASUS INVESTASI BODONG DNA PRO: Ini Biodata dan Profil Rossa yang Diduga Terlibat
“Kalau tupoksinya ada di BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), kita hanya pengawasan saja, karena ini juga jadi perhatian KPK. Ada pejabat eselon II aktif yang belum lapor, dua kepala dinas, ada satu yang sudah pensiun, dua Direksi BUMD,” ucapnya.
Kepala Sub Bidang Pembinaan Kepegawaian pada BKPP Kota Cilegon Muhammad Arfan mengatakan, semua pejabat eselon II, Direktur BUMD, kepala daerah, dan auditor wajib melaporkan kekayaannya setiap tahun.
“Yang masih aktif sebagai Wajib LHKPN 53 orang, yang sudah lapor 48 orang, pelaporan tepat waktu 41 orang, pelaporan terlambat 7 orang, dan yang belum lapor 5 orang,” urainya.
Dari lima pejabat yang belum Lapor LHKPN, kata Arfan, 1 pejabat sudah pensiun dan 4 pejabat masih aktif di instansinya masing-masing.
“Yang belum kami harap agar cepat melaporkan,” harapnya. ***
















