BANTENRAYA.COM – Tim Auditor dari Irjen Kementerian Keuangan menyebut 3 pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta terlibat dalam kasus pemerasan oleh pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa titipan.
Pernyataan Tim Auditor itu terungkap dalam sidang dengan agenda keterangan dua saksi yaitu, Nur Achmad selaku Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan.
KemudianTim Auditor Rudy Hartono selaku Auditor Senior Inspektorat Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 4 Cara Pemerintah dalam Menangani Macet saat Mudik 2022
Keduanya dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa yaitu, Qurnia Ahmad Bukhori mangan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai.
Lalu Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta).
Auditor Senior Inspektorat Bidang Investigasi, Irjen Kementerian Keuangan Rudy Hartono mengatakan, dalam penyelidikan dugaan kasus pemerasan oleh dua pejabat Bea Cukai Bandara Soeta, dilakukan secara internal, tidak melibatkan Aparat Penegak Hukum.
Baca Juga: UPDATE KORBAN ALFAMART AMBRUK, 3 Orang Meninggal Dunia, 8 Selamat, 5 Masih Terkubur
“Tidak didampingi APH karena masalah internal, ingin diselesaikan secara internal,” kata saksi kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, Senin 18 April 2022.
Menurut Rudy, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemerasan kepada PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) oleh Istiko. Namun untuk Qurnia tidak mengakuinya.
“Ada penyerahan 100 – 125 juta, sebanyak 5 kali dari Husni (pegawai Bea Cukai). Istiko menyatakan ada aliran uang. Ditanyakan tapi tidak mengakui (Qurnia),” ujarnya.
Baca Juga: Cek Rekening! THR ASN Kota Serang Cair Pekan Ini
Rudy menambahkan dari hasil investigasi ada lima pegawai Bea Cukai Bandara Soeta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kelimanya telah diberikan sanski secara internal.
“Husni Mawardi , Muhidin dan Arif Adrian, 3 pegawai Bea Cukai yang diberhentikan dengan hormat,” ujarnya.
“Dan dua pegawai dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan (Qurnia dan Istiko),” tambahnya.
Baca Juga: Diputus Pekan Depan, Pemkab Serang Optimis Gugatan Pilkades Bakal Ditolak
Sementara itu, Inspektorat Bidang Investigasi, Irjen Kementrian Keuangan Nur Achmad mengatakan, dalam proses penyelidikan itu dirinya sempat mendapatkan ancaman.
Ancaman diterima melalui pesan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Patut diduga terkait kasus yang ditangani ini. Ini resiko tugas, kami menunggu pemeriksaan ini, apakah ada teror lagi atau nggak,” katanya.
Baca Juga: Cara Membuat Parsel dengan Kardus Bekas Mie Instan, Murah tapi Tetap Elegan untuk Hadiah Lebaran
Nur Achmad menjelaskan terkait uang sitaan Rp1,16 miliar, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun perkara itu lebih dahulu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Waktu itu kita kaget di Kejaksaan datang ke tempat kami, mengatakan kasus SKK, ada ketidakpuasan dari pengadunya tidak tuntas,” katanya.
“Uang itu kita konsultasi ke KPK, dan uang masih ada di Soeta. Kemudian kasus naik ke penyidikan disita Kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Hansip 2022, Desain Terbaru dan Menarik, Cocok Diunggah di Medsos
Di lain tempat, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori membantah telah meneror tim auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Saya tidak pernah mengancam,” bantahnya.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat yang berwenang melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT).
Baca Juga: Profil Tsamara Amany, Ketua DPP PSI yang Memilih untuk Keluar Sebagai Pengurus dan Kader
Berupa pemberian surat teguran dan surat peringatan, pemberian denda dalam jumlah besar, ancaman pencabutan izin PJT dan pembekuan operasional TPS secara lisan maupun tertulis.
Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori Mangan, dan Vincentius Istiko Murtiadji selaku pejabat di Bea Cukai Soekarno – Hatta, telah memaksa Direktur Utama dan manajer keuangan PT Sinergi Karya Kharisa (SKK) untuk memberikan uang Rp1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.
Permintaan itu dihitung dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar RpRp3,4 miliar.
Baca Juga: Contoh Teks Kultum Ramadhan Singkat dengan Tema Ciri Manusia yang Merugi di Bulan Ramadhan
Selain PT SKK, kedua terdakwa juga memeras pimpinan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) dengan cara yang sama, dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 total Rp80 juta.
Keduanya telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori. ***



















