Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Cilegon Jebloskan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPRSCM

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
13 April 2022 | 19:28
Kejari Cilegon Jebloskan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPRSCM

Tersangka kasus dugaan korupsi BPRSCM, IS saat digiring petugas Kejari Cilegon untuk dibawa ke Rutan Serang, Rabu 13 April 2022. Ainul Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon akhirnya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM. 

Dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon yaitu pria berinisial IS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur SDM dan Bisnis di BPRSCM. 

Satu tersangka lainnya yaitu perempuan berinisial TT yang sebelumnya menjabat Manajer Marketing di BPRSCM. 

Baca Juga: TERNYATA MUDAH! Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Cilegon pada Rabu 13 April 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang menggunakan mobil tahanan milik Kejari Cilegon. 

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Diketahui, sejak 5 Januari 2022, Kejari Cilegon menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.6.15/Dd.1/01/2022.  

Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran, Pengunjung Berlarian Panik

Dalam dugaan korupsi yang ditangani Kejari Cilegon berupa kasus pembiayaan bermasalahan pada bank milik Pemkot Cilegon yang terjadi sejak 2017-2021.

Pada 6 Januari 2022, Kejari Cilegon juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor BPRSCM di Lingkungan Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kejari Cilegon juga telah melakukan penyitaan barang yang diduga hasil korupsi di BPRSCM milik Manajer Marketing BPRSCM berinisial TT. 

Baca Juga: Kultum 10 Hari Kedua Ramadhan, Berlomba Meraih Ampunan Allah

Aset yang disita berupa tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor. 

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pada Rabu 13 April 2022 Tim Penyidik Pidsus Kejari Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial IS dan TT.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB. 

“Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRSCM dari tahun 2017 sampai 2021,” kata Ansari kepada awak media. 

Baca Juga: Harga Empat Bahan Pokok di Banten Naik Selama Ramadhan 2022

Kata Ansari, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka.

“Penetapan tersangka IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum sejak 2018 hingga sekarang, yang dia juga menjabat selaku Komite Pembiayaan pada PT BPRSCM,” kata Ansari.

Penetapan tersangka, kata Ansari berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-795/M.6.15/FD.1/04/2022 tanggal 13 April 2022.

Baca Juga: Usai Dibuka Walikota Serang, Lurah Berhamburan Kabur dari Pesantren Kilat

“Selain IS, kami juga menetapkan tersangka inisial TT selaku Manajer Marketing BPRSCM dan juga menjabat Komite Pembiayaan pada BPRSCM,” terangnya. 

Penetapan tersangka TT, lanjut Ansari berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-796/M.6.15/FD.1/04/2022 tanggal 13 April 2022.

“Kronologi singkat terkait tindak pidana yang terjadi, dari awal pembentukan PT BPRSCM yang merupakan BUMD telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemerintah Kota Cilegon hingga kini Rp 65 miliar lebih,” terangnya. 

Baca Juga: Tarif Bus Angkutan Mudik Lebaran 2022 Rute Jakarta-Malang 2022, Ada Sinar Jaya Sampai Haryanto

Ansari menjelaskan, sejak awal berdiri BPRSCM telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah umum dan ada yang disalurkan kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan BPRSCM. 

“Sejak tahun 2017 sampai 2021, tersangka IS dan tersangka TT secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya,” paparnya

“Telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRSCM melalui produk jasa pembiayaan yang dijalankan oleh BPRSCM,” terangnya. 

Baca Juga: Link Nonton Drakor Soundtrack #1 Episode 4 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Sinopsis

Kata Ansari, tersangka IS dan TT telah mengajukan, menerima dan menyetujui fasilitas pembiayaan yang diajukan atas nama diri sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. 

“Kita temukan bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu, tidak mengetahui bahwa nama dan identitasnya digunakan dalam pembiayaan di BPRSCM,” teranya. 

Jumlah pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh tersangka IS dan TT yang dilakukan secara melawan hukum Rp 21.257.000.000.

 “Bahwa pembiayaan tersebut mengakibatkan kredit macet dan kerugian keuangan negara,” urainya.

Menurut Ansari, tersangka IS dan TT memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan, dua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Serang.

“Penahanan selam 20 hari terhitung hari ini 13 April 2022 sampai 2 Mei 2022,” tutupnya. ***

Editor: Administrator
Tags: BPRSCM
Previous Post

Kultum 10 Hari Kedua Ramadhan, Berlomba Meraih Ampunan Allah

Next Post

Apakah Benar Marah Bisa membatalkan Puasa Seseorang? Begini Penjelasannya

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC
Nasional

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda