BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon akhirnya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM.
Dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon yaitu pria berinisial IS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur SDM dan Bisnis di BPRSCM.
Satu tersangka lainnya yaitu perempuan berinisial TT yang sebelumnya menjabat Manajer Marketing di BPRSCM.
Baca Juga: TERNYATA MUDAH! Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Cilegon pada Rabu 13 April 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang menggunakan mobil tahanan milik Kejari Cilegon.
Diketahui, sejak 5 Januari 2022, Kejari Cilegon menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.6.15/Dd.1/01/2022.
Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran, Pengunjung Berlarian Panik
Dalam dugaan korupsi yang ditangani Kejari Cilegon berupa kasus pembiayaan bermasalahan pada bank milik Pemkot Cilegon yang terjadi sejak 2017-2021.
Pada 6 Januari 2022, Kejari Cilegon juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor BPRSCM di Lingkungan Periuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kejari Cilegon juga telah melakukan penyitaan barang yang diduga hasil korupsi di BPRSCM milik Manajer Marketing BPRSCM berinisial TT.
Baca Juga: Kultum 10 Hari Kedua Ramadhan, Berlomba Meraih Ampunan Allah
Aset yang disita berupa tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pada Rabu 13 April 2022 Tim Penyidik Pidsus Kejari Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial IS dan TT.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.
“Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRSCM dari tahun 2017 sampai 2021,” kata Ansari kepada awak media.
Baca Juga: Harga Empat Bahan Pokok di Banten Naik Selama Ramadhan 2022
Kata Ansari, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka.
“Penetapan tersangka IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum sejak 2018 hingga sekarang, yang dia juga menjabat selaku Komite Pembiayaan pada PT BPRSCM,” kata Ansari.
Penetapan tersangka, kata Ansari berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-795/M.6.15/FD.1/04/2022 tanggal 13 April 2022.
Baca Juga: Usai Dibuka Walikota Serang, Lurah Berhamburan Kabur dari Pesantren Kilat
“Selain IS, kami juga menetapkan tersangka inisial TT selaku Manajer Marketing BPRSCM dan juga menjabat Komite Pembiayaan pada BPRSCM,” terangnya.
Penetapan tersangka TT, lanjut Ansari berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor TAP-796/M.6.15/FD.1/04/2022 tanggal 13 April 2022.
“Kronologi singkat terkait tindak pidana yang terjadi, dari awal pembentukan PT BPRSCM yang merupakan BUMD telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemerintah Kota Cilegon hingga kini Rp 65 miliar lebih,” terangnya.
Baca Juga: Tarif Bus Angkutan Mudik Lebaran 2022 Rute Jakarta-Malang 2022, Ada Sinar Jaya Sampai Haryanto
Ansari menjelaskan, sejak awal berdiri BPRSCM telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah umum dan ada yang disalurkan kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan BPRSCM.
“Sejak tahun 2017 sampai 2021, tersangka IS dan tersangka TT secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya,” paparnya
“Telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRSCM melalui produk jasa pembiayaan yang dijalankan oleh BPRSCM,” terangnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Soundtrack #1 Episode 4 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Sinopsis
Kata Ansari, tersangka IS dan TT telah mengajukan, menerima dan menyetujui fasilitas pembiayaan yang diajukan atas nama diri sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Kita temukan bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu, tidak mengetahui bahwa nama dan identitasnya digunakan dalam pembiayaan di BPRSCM,” teranya.
Jumlah pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh tersangka IS dan TT yang dilakukan secara melawan hukum Rp 21.257.000.000.
“Bahwa pembiayaan tersebut mengakibatkan kredit macet dan kerugian keuangan negara,” urainya.
Menurut Ansari, tersangka IS dan TT memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan, dua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Serang.
“Penahanan selam 20 hari terhitung hari ini 13 April 2022 sampai 2 Mei 2022,” tutupnya. ***

















