BANTENRAYA.COM – Kabar mengejutkan datang dari artis Indonesia yakni Ivan Gunawan yang diduga terjerat kasus DNA Pro.
Bareskrim menetapkan Ivan Gunawan sebagai saksi kasus investasi bodong DNA pro.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan akan memanggil Ivan Gunawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022,” kata Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Ringkus Satu Tersangka Baru
Lantas apa itu DNA Pro, kasus yang menjerat Ivan Gunawan? Simak terus artikel ini untuk tahu lebih lengkapnya.
DNA Pro merupakan sebuah platform untuk investasi, di mana menggunakan aplikasi robot trading.
Robot trading DNA Pro ini adalah produk dari PT DNA Pro Akademi.
Baca Juga: 5 Kata-Kata Bijak Anime One Piece, Penuh Pesan Moral Hingga Menyentuh Hati
Sehingga bagi para member yang mengikuti investasi ini harus membeli Robot trading.
Selain kasus Ivan Gunawan, ternyata sebelumnya DNA pro ini pernah menghebohkan masyarakat.
Pasalnya beberapa waktu lalu, DNA Pro menelan korban ratusan orang dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai hampir Rp100 miliar.
Kembali lagi pada pembahasan sebelumnya, fungsi dari Robot trading adalah untuk meningkatkan profit atau keuntungan.
Namun ternyata, ada beberapa Robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.
Cara kerja DNA Pro ini menerapkan menerapkan sistem penjualan langsung dengan Skema Piramida atau Ponzi.
Baca Juga: Profil Ivan Gunawan yang Terseret Investasi Bodong DNA Pro, Lengkap dengan Julukannya
Skema Ponzi merupakan sistem penjualan yang harus diwaspadai karena memiliki modus investasi bodong.
Ciri-ciri modus Investasi bodong adalah menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Mulai sekarang kita harus paham mengenai Skema Piramida dan Skema Ponzi. Cara kerja keduanya tidak jauh berbeda.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Kartini atau Kartini Day, Elegan, Cantik, dan Menarik
Skema Piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan. Awalnya, ini dilakukan untuk menarik minat member.
Kemudian para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak-banyaknya dengan modus iming-iming bonus dalam jumlah besar.
Skema Ponzi juga mewajibkan member merekrut anggota. Bedanya, dalam sistem ini tidak ada produk yang dijual.
Sebagai gantinya, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member-member baru yang direkrut.
Demikian pembahasan mengenai DNA Pro, kasus investasi bodong yang menjerat Ivan Gunawan.***



















