BANTENRAYA.COM – Polisi terus mengusut kasus pengeroyokan terhadap dosen UI Ade Armando.
Sebelumnya, Ade Armando babak belur setelah dipukuli oleh massa aksi unjuk rasa di gedung DPR RI pada Senin 11 April 2022.
Dalam pengeroyokan tersebut, Ade Armando harus mendapat perawatan yang serius.
Dari foto yang beredar di berbagai media sosial, terlihat wajah Ade Armando yang dipenuhi darah hingga bengkak.
Bahkan, Ade Armando nyaris ditelanjangi oleh massa pengeroyokan.
Ketika dievakusai oleh Polisi, tampak Ade Armando digotong tanpa menggunakan celana alias setengah telanjang.
Atas kasus pengeroyokan tersebut polisi terus mengusut pelaku yang memukuli Ade Armando saat unjuk rasa berlangsung.
Baca Juga: 5 Kata-Kata Bijak Anime One Piece, Penuh Pesan Moral Hingga Menyentuh Hati
Dikutip bantenraya.com di PMJ News, Polda Metro Jaya kembali meringkus satu tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kabar bahwa pihaknya telah berhasil menangkap satu tersangka pengeroyokan Ade Armando.
“Iya sudah diamankan,” ujar Endra Zulpan pada Rabu 13 April 2022.
Adapun satu tersangka yang berhasil diamankan polisi hari ini atas nama Dhia Ul Haq (DUH), yang sebelumnya masuk dalam daftar buron.
Meski berhasil meringkus satu tersangka baru, Zulpan enggan menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan Dhia.
Selanjutnya, Zulpan menyatakan bahwa pihaknya akan mengungkap tersangka dan perannya dalam konferensi pers pukul 14.00 WIB nanti.
Baca Juga: Profil Ivan Gunawan yang Terseret Investasi Bodong DNA Pro, Lengkap dengan Julukannya
“Nanti saya rilis lengkapnya ya,” jelasnya.
Dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Nama masing-masing tersangka yakni Mohammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.
Polisi menjatuhkan sanksi kepada keenam tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Menurut Pasal tersebut, keenam pelaku pengeroyokan Ade Armando dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

















