BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mewanti-wanti sekolah agar disiplin melaporkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sebab bila tidak juga melaporkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), maka sekolah bisa dicoret dari daftar penerima BOS.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Sarnata mengatakan, dia mewanti-wanti agar sekolah disiplin dalam melaporkan penggunaan dana BOS dalam setiap tahapannya melalui ARKAS.
Baca Juga: Mahasiswa Dorong Kasus Revitalisasi Sentra IKM Margaluyu Dituntaskan
Sebab bila tidak, sesuai dengan ancaman yang disampaikan Kemendikbud dan Ristek RI, sekolah bisa dicoret dari daftar penerima dana BOS.
“Sekolah yang tidak melaporkan penggunaan dana BOS tidak hanya akan akan ditunda pencairan dana BOS melainkan bisa juga akan dicoret dari penerima dana BOS,” kata Sarnata, Jumat, 1 April 2022.
Karena itu, kata Sarnata, dia tidak pernah bosan-bosan menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan kepada sekolah.
Baca Juga: NU Putuskan 1 Ramadan 1443 H Jatuh Pada Hari Minggu 3 April 2022
Pembuatan rencana kegiatan dan anggaran sekolah sendiri harus dilakukan sesuai skala prioritas dan memathui aturan tentang pengelolaan dana BOS yang harus efektif, efisien, fleksibel, akuntabel, dan transparan.
Selain membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah, sekolah juga secara bertahap harus membuat laporan kegiatan dan penggunaan anggaran dana BOS melalui ARKAS.
“Ketika sekolah tidak melakukan upload, sekolah akan kena sanksi seperti penundaan pencairan dana BOS,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Serang Larang Rumah Makan dan Sejenisnya Jualan Siang Hari
Laporan melalui ARKAS akan diketahui dari neraca asset berapa belanja modal dan berapa belanja barang yang diolakukan oleh sekolah.
Selain itu, ARKAS juga akan mampu mencegah adanya praktik korupsi di sekolah.
Meski demikian, sampai saat ini masih terjadi sejumlah kendala dalam pelaporan melalui ARKAS ini.
Baca Juga: NU Putuskan 1 Ramadan 1443 H Jatuh Pada Hari Minggu 3 April 2022
Terutama daerah-daerah blank spot, daerah yang tidak ada sinyal internet.
Kendala teknis ini sering mengganggu, terutama pada ketepatan pelaporan dana BOS.
Sarnata mengklaim selama ini tidak ada sekolah yang dicoret dari daftar penerima dana BOS karena tidak patuh. “Yang selama ini terjai adalah sekolah yang terlambat melaporkan, sehingga mendapatkan sanksi berupa keterlambatan pencairan dana BOS tahap berikutnya,” katanya.***



















