BANTENRAYA.COM — Komisi III DPRD Kota Serang menilai Dinas Kesehatan Kota Serang setengah hati menjalankan kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal itu terlihat dari belum siapnya Dinas Kesehatan Kota Serang menerapkan kebijakan baru ini.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Serang sampai saat ini belum menyiapkan empat dokumen dari lima dokumen yang dipersyaratkan sebagai bagian dari pelaksanaan BLUD.
Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Berikan 13 Makanan yang Dapat Tingkatkan Kemampuan Otak, Salah Satunya Alpukat
Karena belum ada keempat dokumen itu, maka kebijakan BLUD belum dapat dilakukan.
“Saya menyimpulkan Dinas Kesehatan Kota Serang masih setengah hati menjalankan BLUD,” kata Ridwan usai rapat Pelaksanaan BLUD Puskesmas di kantor DPRD Kota Serang, Senin, 21 Maret 2022.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Serang mengultimatum Dinas Kesehatan Kota Serang agar segera membuat keempat dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Air Sedunia 2022, yang Penuh Makna Cocok Dibagikan di Media Sosial
Dia menargetkan keempat dokumen itu sudah selesai sebelum 5 April 2022 mendatang.
Adapun keempat dokumen yang belum selesai dikerjakan Dinas Kesehatan Kota Serang itu adalah Perwal tentang tarif baru BLUD, Perwal romunerasi, dan standar pelayanan minimal.
Dengan adanya aturan baru ini maka biaya berobat di Puskesmas akan berubah.
Baca Juga: 17 Twibbon Hari Air Sedunia 22 Maret 2022, Terbaru, Terkeren, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Ridwan mengatakan, BLUD Puskesmas sudah dicanangkan sejak tahun 2021 lalu dan seharusnya sudah sejak Januari 2022 namun belum dijalankan oleh puskesmas sampai sekarang.
Karena itu, sampai saat ini, kebijakan BLUD belum dapat diterapkan di 16 puskesmas yang ada di Kota Serang. Padahal, BLUD bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Politisi PKS ini mengatakan, pelaksanaan BLUD puekesmas setidaknya diharapkan akan mendatangkan dua keuntungan.
Baca Juga: Bulan Ramadhan 1443 H, Semarakkan dengan 13 Twibbon yang Bagus, Bisa Diunduh Gratis
Pertama, terjadi fleksibilitas keuangan daerah. Kedua, peningkatan kinerja layanan.
Hal ini dilatarbelakangi sejumlah aduan masyarakat yang pernah meminta ambulance ke puskesmas untuk kegawatdaruratan tetapi tidak diberi.
Kepala puskesmas beralasan, mereka tidak memiliki sopir ambulance karena tidak memiliki anggaran untuk memberi honor sopir.
Baca Juga: Penulis Skenario Sinetron Ikatan Cinta Diganti, Amanda Manopo Stres
“Untuk menghitung pembiayaan listrik saja mereka bilang masih was-was,” katanya.
Karena itu, bila puskesmas masih direpotkan dengan urusan membayar listrik atau membayar sopir ambulance, maka bagaimana puskesmas akan berpikir tentang pelayanan.
Karena itulah Pemerintah Kota Serang memutuskan untuk menerapkan BLUD Puskesmas karena semangat dasar diberlakukannya BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 9 Link Twibbon Hari Air Sedunia, Desain Menawan dan Elegan, Layak Dibagikan di Media Sosial
“Tapi sampai Maret ini mereka (puskesmas-red) masih menggunakan tarif retribsi yang lama belum tarif BLUD,” kata Ridwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin yang coba dikonfirmasi Banten Raya mengatakan, pada pertemuan itu dia sudah mendelegasikan Sekretaris untuk hadir karena dia sendiri ada acara pada jam yang sama. Dia mengklaim, pada pertemuan itu Sekretaris telah menjelaskan semua persoalan.
“Tadi Pak Sekertaris dan temen-temen sudah ke Dewan. Temen-temen sudah menyampaikan terkait dengan BLUD itu,” katanya singkat. ***


















