BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten kini mulai menerapkan program digitalisasi road tax dimana Banten jadi provinsi pertama yang melakukannya.
Dalam penerapan road tax, Pemprov Banten memberlakukan stiker khusus berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Demikian terungkap dalam launching penerapan digitalisasi road tax untuk kendaraan bermotor pada pelayanan Samsat di daerah hukum Polda Banten, di Kantor Samsat Cikande, Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga: Kumpulan Link Download Poster Menyambut Bulan Ramadhan 2022 Desain Terbaru, Islami, Unik dan Keren
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas mengumpulkan pundi-pundi pendapatan daerah, maka pihaknya terus melakukan inovasi.
Mencari formula terbaik untuk mengoptimalkan pendapatan daerah untuk pembangunan di Banten.
“Tidak boleh ada matinya, mati tidak bergerak (tak ada pemasukan-red) satu jam kita sudah ada kerugian,” ujarnya.
Baca Juga: Gugatan Pemilik THM JLS Keok Dipengadilan, Pemkab Serang Dinyatakan Tidak Bersalah
Ia menuturkan, dari target pendapatan Pemprov Banten yang mencapai Rp12 triliun, 68 persennya berasal dri pajak.
Penyumbang pendapatan terbesar sektor pajak adalah dari PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Kalau normal seharis itu Rp28 sampai Rp30 miliar. Di Banten dari 5,8 juta dan 2,4 juta itu ada di wilayah hukum polda Banten. Untuk mengoptimalkannya kita kini telah menerapkan road tax,” katanya.
Baca Juga: Link Nonton A Business Proposal Episode 7 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Melalui road tax, kata dia, setiap wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak akan diberikan sebuah stiker khusus berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran.
Stiker yang selanjutnya ditempat di bagian depan kendaraan itu akan memberikan rasa nyaman bagi warga yang telah melakukan pembayaran PKB.
“Cetakan hologram sehingga tidak bisa dipalsukan. Dengan hal ini juga kita ingin mencoba menelusuri KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang). Tahun lalu tunggakan sudah ada penurunan,” ungkapnya.
Baca Juga: Arti Kata Lokotre yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Viral di TikTok
Opar memaparkan, untuk saat ini penerapan digitalisasi road tax baru diterapkan untuk kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten.
Dengan kata lain program itu baru diterapkan di 7 wilayah UPT Samsat yakni Samsat Cikande, Balaraja, Cilegon, Pandeglang, Rangkasbitung, Malingping dan Kota Serang.
“Selanjutnya kita koordinasi untuk juga diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya. Kita lakukan bertahap,” tuturnya.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Puisi Sedunia 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial Secara Gratis
Ia berharap, dengan digitalisasi road tax bisa meningkatkan pendapatan daerah Pemprov Banten.
Melalui program ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya.
“Pajak itu memaksa dan tanggung jawab kita semua,” ujarnya. ***

















