BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 18 Juni 2025.
Aturan resmi dari Kementerian PAN-RB tersebut tertuang dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dikutip Bantenraya dari laman resmi Kementerian PAN-RB menpan.go.id seputar ASN bisa bekerja secara Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja yang feksibel.
Baca Juga: Link Nonton Oh My Ghost Clients Episode 7: Nasib Yoon Jae Usai Koma
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati mengatakan aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel atau yang biasa dikenal dengan sebutan WFA.
“Fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujarnya.
Dirinya berharap, bahwa PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tersebut dapat menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam skema yang fleksibilitas dari segi waktu dan lokasi.
Baca Juga: Daftar Peserta Clash of Champions Seasons II Batch 4, Rata-rata Punya Prestasi Internasional
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif, terhadap perkembangan,” katanya.
Sebagai informasi, aturan baru dari Kementerian PAN-RB tersebut ditetapkan sebagai undang-undang pada 16 April 2025 dan mulai berlaku per 21 April 2025.
Peraturan baru dari Kementerian PAN-RB ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja ASN.
Baca Juga: Perusahaan Ternak dan Karantina Sapi Impor di Pandeglang Diduga Buang Limbah Sembarangan
Sejumlah Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah dapat mulai menerapkan sistem pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai tujuan efisiensi.
Dengan adanya aturan tersebut, dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Pelaksanaan penyesuaian WFA ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Polisi, Penyebab Kematian Warga BIP Disebabkan Kecelakaan
Semoga dengan adanya sistem kerja WFA dan jam kerja yang fleksibel dari ASN dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ***


















