BANTENRAYA.COM- Warga Jakarta atau masyarakat yang akan berkunjung ke Jakarta, kini bisa menikmati keindahan ibu kota dengan lebih leluasa selama libur Lebaran 2025 .
Pasalnya, sistem ganjil genap yang biasanya membatasi pergerakan kendaraan di sejumlah ruas jalan akan ditiadakan sementara selaam musim libur lebaran.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan bahwa kebijakan peniadaan ganjil genap berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025 mendatang.
Baca Juga: 10 Pantun Lucu Tema Lebaran 2025, Buat Agenda Kumpul Keluarga Dipenuhi Momen Ngakak
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, disampaikan bahwa, langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas warga selama masa liburan panjang.
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan yang disampaikan unggahan dalam akun media sosial Dishub DKI Jakarta tersebut.
Disebutkan bahwa, penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Baca Juga: Gugurkan Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Sepasang Remaja Asal Kota Serang Divonis Ringan
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Peniadaan ganjil-genap ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB tersebut, tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga: KOMPAK! Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia Bakal Shalat Idul Fitri di Alun-alun Barat Kota Serang
Sebagai informasi, sistem ganjil-genap di Jakarta biasanya diberlakukan pada 26 ruas jalan dengan dua sesi jam operasional, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Dengan kebijakan ini, warga Jakarta ataupun masyarakat yang ingin berkunjung dan menikmati keindahan kota Jakarta diharapkan bisa lebih leluasa menjelajahi sudut-sudut menarik Jakarta tanpa harus khawatir soal aturan ganjil-genap.
Meski jarang menjadi tujuan mudik warga saat Idul Fitri, namun Jakarta kerap kali menadi tujuan wisata di libur Lebaran,
Baca Juga: Angkut 4.000 Truk saat Arus Mudik Lebaran 2025, Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Mulai Lengang
Sejumlah destinasi menjadi favorit keluarga seperti Kawasan Ancol, Tebet Ecopark hingga Kebun Binatang Ragunan. ***

















