BANTENRAYA.COM – Zakat Fitrah adalah kewajiban yang perlu ditunaikan oleh setiap umat Muslim pada akhir bulan suci Ramadhan.
Tujuan dari umat Muslim membayar Zakat Fitrah adalah sebagai bentuk pembersihan diri dan harta, serta untuk dapat membantu kaum yang membutuhkan.
Pada era digital yang serba modern seperti saat ini, membayar Zakat Fitrah tidak harus dilakukan secara langsung oleh di Masjid atau Lembaga Zakat saja.
Baca Juga: Cair Hari ini! Berikut Besaran THR ASN 2025, dari Pimpinan hingga Masa Kerja
Tetapi di era digital seperti saat ini, membayar Zakat Fitrah kini sudah tersedia melalui berbagai platform online yang dapat memudahkan umat Muslim menunaikan kewajiban tersebut.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @baznasindonesia tentang pembayaran Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan.
“Sempurnakan ibadah Ramadhan anda dengan menunaikan Zakat Fitrah senilai Rp47.000,-/jiwa,” tulis keterangan Instagram @baznasindonesia.
Baca Juga: PT KSI Santuni 100 Anak Yatim dan Disabilitas, Ajak Terus Karyawan Semangat Bekerja
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No.14 Tahun 2025 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK).
Telah ditetapkan bahwa nilai untuk membayar Zakat Fitrah setara dengan uang nominal Rp47.000/hari/jiwa.
Zakat Fitrah dapat anda bayarkan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara nasional.
Baca Juga: Gubernur Banten Dukung Penyaluran Tunjangan ASN Guru Langsung ke Rekening Masing-masing
Lalu bagaimana cara membayar Zakat Fitrah secara online melalui BAZNAS di bulan suci Ramadhan 2025?
Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online Kepada BAZNAS
1. Buka laman baznas.go.id atau langsung melalui >> KLIK DI SINI <<
2. Kemudian pilih opsi “Bayar Zakat” dan pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
Baca Juga: Gubernur Banten Dukung Penyaluran Tunjangan ASN Guru Langsung ke Rekening Masing-masing
3. Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan yang ada dalam keluarga
4. Kemudian nominal zakat yang harus anda bayarkan akan muncul
5. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua
6. Klik opsi “Lanjutkan Pembayaran”
Baca Juga: Empat Ketua Panwascam Mengundurkan Diri Jelang PSU, Bawaslu Ungkap Penyebabnya
7. Pilih metode pembayaran seperti melalui Bank, M-banking, minimarket terdekat, hingga Kartu Kredit
8. Kemudian, klik “Bayar”
9. Setelah itu, nantinya anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), Laporan Penyaluran, Info Layanan BAZNAS melalui Email dan WhatsApp
Itulah informasi tentang cara dan link bayar Zakat Fitrah 2025 secara online terpercaya di Baznas. ***



















