BANTENRAYA.COM – Pelaksanan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang diperkirakan bakal menelan anggaran hingga Rp46 miliar.
Alokasi PSU Pilkada Kabupaten Serang tersebut berasa dari 2 instansi yakni KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari total anggaran PSU Pilkada Kabupaten Serang itu, lebih dari setengahnya merupakan kebutuhan untuk honor penyelenggara ad hoc alias panitia dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Cegah Kenaikan Harga, Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Gelar Operasi Pasar di 29 Titik
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan perintah menggelar PSU.
Putsuan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” ujarnya Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Obat Ilegal, Penahanan Anak Bos Apotek Gama Tunggu Petunjuk Jaksa
“Dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” katanya.
“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tuturnya.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan, pihaknya akan mematuhi dan menjalankan putusan MK tersebut, namun pihaknya juga akan menunggu arahan KPU RI terkait dengan pelaksanaannya.
Baca Juga: Hasbi-Amir Butuh Rp40 Miliar untuk Jalankan Visi-misi di Tahun Pertama Menjabat
“Kita masih nunggu arahan dari KPU RI seperti apa paska putusan MK ini. Kita akan baca dulu amar putusannya,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemkab Serang terkait dengan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan PSU tersebut.
“Anggaran PSU biasanya dari pemda, kita sudah koordinasi secara lisan,” katanya.
Baca Juga: Tegas! Dimyati Wanti-wanti ASN yang Main-Main dengan Anggaran, Pegawai Nakal Diberi Sanksi Mutasi
Ade menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait dengan teknis pelaksanaan PSU, namun terkait dengan kebutuhan anggaran pihaknya memperkirakan kurang lebih Rp30 sampai Rp40 miliar.
“Untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara). PPS dua bulan dan PPK satu bulan sudah kelihatan Rp22,8 miliar,” katanya.
“Kita belum tahu apakah honor ad hoc ini dari provinsi atau dari kabupaten,” paparnya.
Baca Juga: 80 Persen Komponen Mitsubishi XForce Disumbang dari Dalam Negeri
Selain honor untuk adhok, dalam proses PSU juga dibutuhkan anggaran untuk sosialisasi dan kebutuhan logistik.
“Surat suara saja sudah ketahuan Rp86 juta, belum sortir dan pelipatan, untuk bilik suara apa pakai yang kemarin atau atau seperti apa, kalau pakai yang kemarin bisa hemat. Itungan kasar kita sama honor butuh segitu (Rp40 miliar-red),” tuturnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya masih menghitung kebutuhan anggaran untuk kegiatan pengawasan selama proses PSU.
Baca Juga: Gaji Januari Belum Cair, Honorer Kota Cilegon Minta Robinsar-Fajar Segera Bertindak
“Masih kita hitung (kebutuhannya-red). Ini masih perkiraan sementara, tapi belum final, sekitar Rp6 miliar,” ungkapnya. ***


















