BANTENRAYA.COM — Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Cileles atau TPST Cileles, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak dibatalkan.
Keputusan pembatalan pembangunan TSPST Cileles diketahui setelah prosesi audiensi antara masyarakat Cileles, Pemprov Banten, dan DPRD Provinsi Banten, di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa 14 Januari 2025.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Muhammad Apud, menegaskan bahwa, pihaknya menolak secara mutlak pembangunan TPST Cileles.
Penolakan tersebut didasarkan pada beberapa alasan seperti diantaranya adalah pelanggaran perda tata ruang dan kajian analisis menegenai dampak lingkungan (AMDAL).
Ia menyebutkan, dengan membangun TPST di lokasi tersebut, Pemprov Banten dinilai menabrak aturan yang ada.
“Kami sudah berjuang sejak awal melalui aksi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten Lebak, dan terakhir konsultasi publik dengan DPUPR. Hari ini, kami pastikan pembangunan ini benar-benar dibatalkan tanpa negosiasi lagi,” kata Apud.
“Karena, pembangunan TPST ini menabrak beberapa aturan, seperti Pelanggaran Perda Tata Ruang,” tuturnya.
“Lokasi TPST ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Nasdem Rahmat Hidayat menegaskan bahwa pembatalan pembanguann TPST Cileles sudah final.
“Ini keputusan bersama. Kami mendukung aspirasi masyarakat. Tadi kami sudah tanda tangan semua, dan tinggal menunggu surat resmi pembatalan dari Pj Gubernur yanv akan segera diterbitkan,” kata Rahmat.
Rahmat menerangkan, sebagai wakil rakyat pihaknya tentu berada pada kepentingan rakyat yang menolak adanya pembangunan tersebut.
Meskipun, kata dia, dengan adanya pembangunan TPST tersebut memberikan peluang lapangan pekerjaan dan perputaran roda ekonomi.
Baca Juga: Januari 2025 Belum Usai, BPBD Catat Kota Cilegon Sudah Dihantam 19 Bencana
“Sebetulnya dengan adanya pembangunan itu akan ada banyak penyerapan tenaga kerja dan sebagainya,” ujarnya.
“Cuman lagi-lagi, karena sosialisasi yang kurang, sehingga masyarakat tahunya ini pembuangan sampah, yang open dumping, yang bau dan sebagainya macam, akhirnya sudah tertutup, tertutup telinga masyarakat,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Banten lainnya dari Fraksi Gerindra, Ade Hidayat.
Baca Juga: Daftar 14 Arena MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Kronjo
Ia mengungkapkan, sebagai warga masyarakat Lebak, pihaknya turut mendengar aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan mengawal proses pembatalan pembangunan TPST Cileles.
“Kami akan mengawal pembangunan TPST di lokasi yang lebih layak, seperti di Maja. Karena di Cileles ini memang lokasinya terlalu dekat dengan permukiman, sehingga tidak memenuhi syarat,” katanya.
Baca Juga: Anak Hilang Korban Penculikan Asal Cilegon Ditemukan di Riau, Korban Diiming-imingi Uang Rp300 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, pembatalan ini mengikuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya penolakan dari masyarakat.
“Proses perizinan tidak memenuhi syarat karena AMDAL menunjukkan penolakan masyarakat. KLHK juga tidak akan memproses pembangunan ini lebih lanjut. Selain itu, anggaran untuk TPST di Cileles tidak diusulkan dalam APBD 2025,” jelas Arlan.
Arlan juga menyebut Pemprov Banten akan mengkaji ulang lokasi pembangunan TPST, dengan opsi memindahkan proyek ini ke Maja.
Baca Juga: Honorer Pandeglang Lapor DPRD, Duga Seleksi PPPK Tidak Fair dan Sarat KKN
Namun, rencana tersebut masih membutuhkan kajian dan pembebasan lahan seluas 30 hektare.
“Jadi dipilihnya Cileles ini sebelumnya karena kebutuhan TPST ini kan sudah sangat urgent di Provinsi Banten,” katanya.
“Kita harus pahami, Kota Tanggerang, Tanggerang Selatan, termasuk Kabupaten Tanggerang juga mereka sudah bingung sekarang terkait permasalahan sampah,” ungkapnya.
“Nah, dengan adanya penolakan dari masyarakat Cileles ini dan pembatalannya. Mungkin dari Pemprov akan mulai membuat kajian lagi di TPST Maja,” jelas Arlan.
Baca Juga: Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lowongan Kerja di Platform Digital
“Tapi kembali lagi nanti, proses-proses tahapan tetap akan dilakukan seperti apa yang ada di Cileles,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai rencana dan penganggaran pembangunan TPST, Arlan menyebut jika pihaknya belum menganggarkan dana untuk pembangunan TPST tersebut.
“Kalau rencana pembangunan, kemarin kan direncanakan di tahun ini. Tapi tahun ini juga kita melihat bahwa proses perizinan juga belum selesai, sehingga penganggaran juga belum kita lakukan. Jadi penganggarannya belum kita anggarkan di 2025 di APBD ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak hanya Randis Baru, Wabup Lebak Terpilih Juga Bakal Dapat Rp150 Juta Pertahun untuk Sewa Rumdin
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan, saat ini, TPS yang ada di wilayah Banten masih berupa TPS Open Dumping.
Di mana, sampah-sampah dibiarkan menumpuk hingga menjadi gunung. Menurutnya, rencana pembangunan TPST dinilai bisa menjadi lebih efisien dengan membagai sampah secara teknologi berdasarkan jenisnya.
“Pembangunan TPST ini bagian daripada upaya kita untuk mengatasi persoalan sampah di Banten ini karena menggunakan teknologi yang dapat memisahkan sampah hingga residunga,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN Tahun 2025, dari Wuling Hingga Chery iCar
“Yang mana rata-rata TPS di Banten ini semuanya masih menggunakan sistem open dumping,” jelasnya.
Wawan menegaskan, dengan adanya keputusan pembatalan, pihaknya tentu akan melakukan proses kajian ulang dan konsultasi publik yang menjadi prioritas untuk memastikan proyek selanjutnya mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar. ***


















