BANTENRAYA.COM – Progres Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten-Bank Jatim terus berlanjut meski batas waktu pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun telah melewati tenggat 31 Desember 2024.
Diketahui, kini Bank Banten tengah mengajukan perpanjangan waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan skema KUB tersebut.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat memperoleh pengecualian dari batas waktu pemenuhan modal inti dengan persetujuan OJK yang dimanfaatkan oleh Bank Banten.
Baca Juga: CATAT! 4 Tips Jitu Lolos Beasiswa LPDP 2025 dengan Mendapatkan LoA dari Kampus Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Putra, memastikan bahwa, proses KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim tetap berjalan sesuai ketentuan OJK.
Ia menyatakan, meski telah melewati batas waktu 31 Desember 2024, akan tetapi langkah-langkah selanjutnya, termasuk fit and proper test untuk pemegang saham pengendali, sedang terus diproses.
“Tanda tangan Shareholder Agreement (SHA) sudah dilakukan sebelum akhir tahun. Fit and proper test untuk calon pemegang saham pengendali akan segera dilakukan. Kami optimis Surat Keputusan (SK) OJK dapat keluar dalam waktu dekat,” kata Dede, Kamis 2 Januari 2025.
Baca Juga: Ada 170.502 Ton, Pupuk Bersubsidi Siap Ditebus oleh Petani Banten, Cek Rincian Kuotanya
Dede menegaskan, meskipun Bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) kedua, kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan Pemprov Banten.
“Bank Jatim hanya memenuhi kebutuhan modal inti sesuai kesepakatan, namun saham terbesar tetap milik Pemprov Banten,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai rencana pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari kabupaten/kota di Banten ke Bank Banten, Dede mengatakan bahwa hal tersebut tetap akan dilakukan. Karena, kata dia, langkah tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Bank Banten di tahun 2025.
“RKUD kabupaten/kota lainnya masuk ke Bank Banten akan membuat bank ini makin kuat dan sehat. Dengan dukungan Bank Jatim, Bank Banten kita optimis akan semakin maju dan jaya di tahun 2025,” ujarnya.
“Tentunya dengan adanya kolaborasi ini kita berharap dapat membawa dampak positif bagi perekonomian daerah dan memperkuat sektor perbankan di Banten,” pungkasnya.
Terpisah, seorang perwakilan manajemen Bank Banten yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pengurusan KUB yang telah memasuki tenggat waktu dinilai rawan.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 2-5 Januari 2025: Ada Spider-Man 3 dan Film Seru Lainnya
“Memang agak rawan urusan KUB ini karena deadline di tahun 2024. Namun, kami optimis proses ini bisa selesai sesuai harapan,” ungkapnya.
Penelusuran Bantenraya.com, Bank Jatim dalam keterangannya di bursa saham menyampaikan keyakinannya terhadap keberhasilan skema KUB.
Bank Jatim berencana menjadi induk bagi lima BPD, termasuk Bank Banten, dengan alokasi modal lebih dari Rp300 miliar.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2025, Kunjungan Wisatawan ke Anyer Menurun, ini Alasannya…
“Dari aspek permodalan, Bank Jatim akan mengalokasikan modal untuk mendukung lima BPD. Dari sisi bisnis dan keuangan, kami akan mensinergikan produk dan jasa sesuai kebutuhan masing-masing bank,” jelas pihak Bank Jatim. ***


















