BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru terkait layanan Paylater yang ditujukan bagi perusahaan pembiayaan.
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mengantisipasi risiko jebakan utang (debt trap) akibat literasi keuangan yang rendah.
Dalam aturan yang sedang disusun, OJK menetapkan beberapa syarat utama bagi pengguna Paylater.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Penerbangan Liburan Nataru Diprediksi pada 4 Januari 2025
Pertama, calon pengguna harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kedua, pengguna harus memiliki pendapatan bulanan minimal Rp3 juta.
Aturan ini dirancang untuk memastikan kemampuan pengguna dalam mengelola pembiayaan dan mengurangi risiko gagal bayar.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini juga dirancang untuk mendukung pengembangan industri perusahaan pembiayaan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Sudah Janji Sejak Oktober Lalu, 5.198 Guru Madrasah Berharap Pemerintah Usahakan Honor Cair
“Pembiayaan Paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur yang memenuhi kriteria usia dan pendapatan minimal. Hal ini penting untuk mencegah pengguna terjebak dalam utang yang tidak terkelola,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib memberikan notifikasi kepada nasabah tentang pentingnya penggunaan Paylater secara bijak.
Pencatatan transaksi pengguna juga harus dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Realisasi Pajak 2024 Capai 99,25 Persen, Bapenda Pastikan Tidak Naikan Tarif Pajak di 2025
Aturan baru ini akan diberlakukan secara efektif untuk debitur baru atau perpanjangan Paylater paling lambat pada 1 Januari 2027.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap perlindungan konsumen semakin kuat dan perusahaan pembiayaan dapat lebih bertanggung jawab dalam operasionalnya,” tambah Ismail Riyadi.
Informasi mengenai aturan baru ini juga telah dibagikan melalui unggahan di akun Instagram @infopontirta.id pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga: SERU! Pandeglang Book Party Meriahkan Perayaan Awal Tahun 2025
Unggahan tersebut menyoroti langkah penting OJK dalam menetapkan standar bagi pengguna Paylater.
Dengan aturan ini, OJK berharap layanan Paylater dapat lebih optimal dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pembiayaan, tanpa mengabaikan aspek literasi dan tanggung jawab keuangan. ***











