BANTENRAYA.COM – Belakangan ini banyak merchant yang mulai tidak menerima pembayaran tunai dan hanya melayani pembayaran melalui QRIS.
Fenomena ini memicu keluhan dari sejumlah pelanggan yang merasa tidak nyaman, terutama bagi mereka yang belum terbiasa menggunakan teknologi pembayaran QRIS atau digital.
Pergeseran ini terjadi seiring dengan perkembangan zaman, di mana transaksi QRIS atau non-tunai menjadi semakin populer.
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata, Pemkot Serang Bakal Jadikan Panjang Mulud dan Muharram Agenda Tahunan
Namun, di Indonesia, masih banyak orang yang belum sepenuhnya akrab dengan teknologi tersebut.
Dari pedagang roti hingga penjual jus buah, beberapa merchant di berbagai kota mulai menolak pembayaran tunai, yang menyebabkan kasir sering mendapat komplen dari pelanggan.
Dalam hal ini kasir hanya menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut sudah ditetapkan oleh pusat merchant.
Baca Juga: Yayasan Ats Tsauroh Minta Menara Masjid Agung Kota Serang Diperbaiki
Para kasir juga berusaha membantu pelanggan dengan memberikan panduan untuk top up dompet digital mereka agar bisa melakukan transaksi melalui QRIS.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah menerima beberapa laporan mengenai kasus merchant yang tidak menerima pembayaran tunai.
Dalam unggahan Instagram @bank_indonesia pada Rabu, 23 Oktober 2024, pihaknya memberikan respons di kolom komentar terkait aduan masyarakat tentang fenomena ini.
Baca Juga: Sabda Banten, Jadi Program Andra Soni Agar Santri Bisa Direkrut Industri
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Bank Indonesia terus mengimbau kepada merchant untuk tetap dapat menerima pembayaran dalam bentuk tunai (uang Rupiah kertas atau logam),” tulis BI di kolom komentar.
Meskipun demikian, BI juga mendorong penggunaan pembayaran non-tunai, termasuk QRIS, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, memperluas akses keuangan, meningkatkan efisiensi, serta mendukung transparansi transaksi.
“Lebih lanjut, Bank Indonesia juga mendorong pembayaran secara non tunai, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, mendorong inklusi dan perluasan akses keuangan, meningkatkan efisiensi, dan transparansi transaksi,” lanjutnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2024 oleh Kemenag Banten: Tangkal Paham Radikal
BI menegaskan kembali bahwa Rupiah, baik dalam bentuk digital maupun tunai, adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang.
Terkait dengan biaya transaksi QRIS, mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia mengumumkan bahwa transaksi di atas Rp500 ribu tidak akan dikenakan biaya MDR (Merchant Discount Rate) atau akan menjadi 0%.
Untuk saat ini, biaya MDR sebesar 0,3% diberlakukan untuk transaksi di atas Rp100 ribu, sedangkan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu biaya MDR tetap 0%.
Baca Juga: Menteri Yandri Pakai Kop Surat Resmi Kementrian untuk Acara Pribadi, Disenggol Mahfud MD
BI juga menekankan bahwa jika ada merchant yang masih membebankan biaya MDR kepada pelanggan, masyarakat berhak melaporkannya ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait. ***


















