BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon melakukan 84 adegan rekonstruksi penculikan dan pembunuhan Aqila yang ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten, kini terancam hukuman mati.
Rekonstruksi tersbeut dilaksankan di halaman kantor Polres Cilegon pada Jumat 4 Oktober 2024 serta menghadirkan keluarga Aqila.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, rekonstruksi tersebut dimulai dari proses perencanaan satu bulan sebelum Aqilah dibunuh sampai menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Pantas Makin Pedas! Harga Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah di Pandeglang Meroket
“84 adegan itu dari mulai perencanaan satu bulan sebelumnya sampai terjadi proses pengulikan sampai penghilangan barang bukti,” kata Hardi kepada wartawan.
Ia menyampaikan, para tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Aqilatunnisa Prisca Herlan.
5 tersangka tersebut sebelumnya hanya dijerat pasal perlindungan anak, namun kini dijerat berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Bingung, Warga Tidak Tahu Kapan HUT Banten Dirayakan: Harusnya Kan Ada Pesta Rakyat
“Pasal pembunuhan berencana karena terbukti melalui fakta-fakta yang sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
“Ada perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama ibu korban kemudian beralih ke Aqilla,” sambungnya.
SA, EM dan RH mengaku merencanakan penculikan dan pembunuhan selama satu bulan sebelumnya kepada ibu korban karena merasa sakit hati dan dendam.
Namun penculikan dan pembunuhan kepada ibu korban gagal. Fakta baru mengungkapkan, UH dan YH ikut serta membantu tersangka dengan membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka mengubah rencana penculikan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024. Alasan mengubah target karena ibu korban sudah dewasa dan sedang hamil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para tersangka terjerat pasal 80 ayat 3, pasal 83, dan pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Kontes Domba Garut dan Ayam Kate Meriahkan HUT Kabupaten Tangerang Ke-392
“Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan pada anak yang menyebabkan kematian dan Pasal 83 tentang penculikan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati,” jelasnya. (mg-tia) ***











