BANTENRAYA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan bisa mendaftarkan diri ke pada rekrutmen CPNS 2024.
Sontak hal ini menjadi kabar bahagia bagi PPPK di Indonesia saat ini bisa mendaftarkan sebagai CPNS.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB memastikan PPK dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS 2024.
Baca Juga: Dikaitan Koalisi dengan Golkar Usung Robinsar di Pilkada Kota Cilegon, PPP Sebut Masih Dinamis
Selain itu, PPPK yang mendaftar sebagai CPNS 2024 dapat dilakukan tanpa harus mengundurkan diri.
PPPK yang sudah 1 tahun jika ingin melamar CPNS 2024 tidak harus berhenti dari PPPK.
Jadi, bagi PPPK yang mendaftarkan diri di CPNS 2024 dan dinyatakan tidak lolos dapat kembali menjadi PPPK.
Baca Juga: Nilai Kepengurusan Organisasi Sudah ‘Kedaluwarsa’, Presidium IKA Untirta akan Gelar Mubes
Hal ini tertuang dalam pasal 24 poin d PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1(satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb”
Kabar PPPK bisa ikut rekrutmen CPNS sebagai diunggah oleh akun Instagram @cpns.asn.
Dalam unggahan tersebut mendaftarkan beberapa tanggapan dari warganet.
Baca Juga: 5.000 Pencaker di Kabupaten Serang Berebut 3.000 Kursi Lowongan Kerja
“Lucu sekali, ngapain ada P3K kalau daftar CPNS boleh,” tulis @def*** dalam komentar.
Ia menyebut aneh bahwa PPPK kini bisa mendaftarkan diri sebagai CPNS.
“Kalau begitu tidak usah ada PPPK langsung diangkat CPNS,” ungkap @fajr*** dalam komentar.
Baca Juga: Mengandung Vitamin dan Protein, Ibu-Ibu PKK Desa Tanjungsari Ciptakan Stik Daun Kelor
Menurutnya, tidak usah ada lagi seleksi PPPK jika masih bisa mendaftarkan diri sebagai CPNS. ***

















