BANTENRAYA.COM - Ratusan mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau KBM Untirta menggelar demonstrasi di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang, Jumat 31 Maret 2023.
Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa KBM Untirta dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga berakhir pada 17.30 WIB.
Aksi demonstrasi mahasiswa KBM Untirta membuat arus kendaraan menjadi macet hingga satu jam setengah. Kemacetan kendaraan makin parah, karena menjelang buka puasa Ramadhan 1444 Hijriah
.Baca Juga: Keluarga Besar Mahasisw Untirta Unjuk Rasa Tuntut UU Cipta kerja Dicabut
Kemacetan kendaraan ini terjadi, lantaran ratusan mahasiswa KBM Untirta berunjuk rasa di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang.
Aparat kepolisian Polres Serang Kota pun sibuk mengatur arus lalulintas kendaraan yang dari arah Pakupatan, Benduran, Alun-alun, dan dari arah Pasar Induk Rau. Laju kendaraan pun harus diperlambat, mengingat aksi demo mahasiswa KBM Untirta hampir menutup akses perempatan lampu merah Ciceri.
Ratusan mahasiswa KBM Untirta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker menjadi undang-undang.
Baca Juga: Sampaikan Program Pembangunan ke Masyarakat, Bupati Pandeglang Irna Narulita Gelar Safari Ramadan
Penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu dinilai mengsengsarakan dan meresahkan masyarakat, karena di tengah pemulihan ekonomi masyarakat yang sedang melemah, akibat adanya Pandemi Covid-19.
Aksi demo tolak undang-undang cipta kerja ini diwarnai aksi bakar ban. Bakar ban ini mengakibatkan asap hitam tebal mengepul ke udara di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang.
Setelah satu setengah jam berunjuk rasa, massa aksi KBM Untirta pun membubarkan diri. Mereka melakukan long march menuju Pakupatan, Kota Serang. Sisa api bakar ban pun dipadamkan oleh aparat kepolisian Polres Serang Kota dengan menggunakan air.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Siapkan 20 Bus Mudik Gratis untuk 1.000 Orang, Ini Rutenya
Arus kendaraan di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang, kembali normal.
Salah seorang massa aksi mahasiswa KBM Untirta, Dendi mengatakan, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai mengsengsarakan dan meresahkan masyarakat, karena UU Cipta Kerja pro terhadap oligarki.
Artikel Terkait
Implementasi UU Cipta Kerja: Dorong Investasi, Raih Peluang Pemulihan Ekonomi
Perbaiki UU Cipta Kerja! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR, Kalau Tidak Akibatnya Bisa Begini
Pemerintah Siap Melaksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja
Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki
Airlangga: Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah Memudah Pendirian Koperasi
Keluarga Besar Mahasisw Untirta Unjuk Rasa Tuntut UU Cipta kerja Dicabut