BANTENRAYA.COM - Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau KBM Untirta berunjuk rasa di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang, Jumat 31 Maret 2023.
Ratusan mahasiswa KBM Untirta menuntut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker menjadi undang-undang dicabut.
Pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu dinilai mengsengsarakan masyarakat, karena di tengah pemulihan ekonomi masyarakat yang sedang melemah, akibat adanya Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sampaikan Program Pembangunan ke Masyarakat, Bupati Pandeglang Irna Narulita Gelar Safari Ramadan
Salah seorang massa aksi mahasiswa KBM Untirta, Dendi mengatakan, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai mengsengsarakan dan meresahkan masyarakat, karena UU Cipta Kerja pro terhadap oligarki.
"Banyak investor yang masuk untuk menitipkan kebijakan-kebijakan, maka kami menuntut cabut UU Cipta Kerja," ujar Dendi, ditemui disela-sela unjuk rasa.
Dendi menilai pemerintah terlalu terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja, sehingga merugikan beberapa sektor, mulai dari industri, tenaga kerja, dan pertanian.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Siapkan 20 Bus Mudik Gratis untuk 1.000 Orang, Ini Rutenya
"Dari sektor industri, tenaga kerja, dan petani, karena masyarakat Indonesia mayoritas buruh, dan petani," ucap dia.
Menurut Dendi, unjuk rasa ini salah satu upaya untuk melawan dengan cara menggaungkan aspirasi masyarakat.
"Menurut kami harus kita lawan pemerintah bersama sama mengajak masyarakat, dan beberapa stakeholder untuk menggaungkan aspirasi rakyat yang tidak dipenuhi oleh mereka," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Implementasi UU Cipta Kerja: Dorong Investasi, Raih Peluang Pemulihan Ekonomi
Perbaiki UU Cipta Kerja! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR, Kalau Tidak Akibatnya Bisa Begini
Pemerintah Siap Melaksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja
Menkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki
Airlangga: Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah Memudah Pendirian Koperasi