BANTENRAYA.COM – Permasalahan perizinan dan permodalan menjadi keluhan yang banyak dialami oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM di Kota Cilegon dan diadukan ke Klinik UKM.
Saat ini, UKM yang datang ke Klinik UKM yang berada di Lingkungan Leuweunsawo, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, sebagian besar karena menghadapi masalah perizinan dan permodalan.
Ahli Muda Pengembang Kewirausahaan pada Dinas Koperasi dan UKM atau DinkopUKM Kota Cilegon Teti Hartati mengatakan, pihaknya memiliki Klinik UKM yang setiap hari kerja bisa menerima pelaku UKM yang menghadapi masalah dalam usahanya.
Baca Juga: 5.931 Warga Kota Cilegon Telah Aktivasi IKD, Memang Apa Fungsinya?
“Klinik UKM dulunya adalah peralihan dari Disperindag ke DinkopUKM. Sejak 2021 Klinik UKM di DinkopUKM,” kata Teti kepada Banten Raya, Kamis, 30 Maret 2023.
Dikatakan Teti, Klinik UKM selain melayani UKM yang menemui masalah dalam menjalankan bisnisnya, juga menjadi tempat kursus warga yan ingin memulai usaha.
“Ada pendamping UKM di Klinik UKM, ada dari DinkopUKM Kota Cilegon, ada Pemprov Banten,” katanya.
Menurut Teti, pada Klinik UKM, rata-rata per bulan ada sekitar 30 pelaku UKM yang menceritakan terkait permasalahannya dalam mengembangkan usaha.
“Permasalahannya tidak memunyai legalitas usahanya, tidak punya NIB (Nomor Induk Berusaha). Kedua, tidak memunyai permodalan ataupun keterbatasan peralatan," tuturnya.
"Kemudian, ada pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal, PIRT dan sebagainya. Kalau ada UKM yang memiliki permasalahan kita arahkan ke Klinik UKM,” ungkapnya.
Baca Juga: Cek Tarif Bus PO Rosalia Indah dari Jabodetabek Tujan Wonogiri
Kata Teti, jika ada pelaku UKM yang tidak menghadapi masalah maka akan dilakukan pendampingan.
Seperti UKM yang belum memiliki NIB langsung akan dibuatkan NIB dalam waktu itu juga.
“NIB ini syarat untuk ke tahap selanjutnya seperti mau urus Sertifikasi Halal, PIRT dan sebagainya,” ucapnya.
Artikel Terkait
Launching Koperasi Kowamart, Dinkop UKM: Kalau ingin Bertahan, Tidak Boleh Utang
Dinkop UKM Perindag Kota Serang Sebut PKL di yang Huni Lahan Eks Terminal Kepandean Ilegal
Wawalkot Subadri Ushuludin Minta Dinkop Perindag UKM Evaluasi Pemungutan Retribusi Pasar
Selama 2022, 50 UKM Baru Tumbuh di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon
UKM Fakultas LSIP FKIP UNTIRTA Adakan Kajian Umum Gemar 2023, Ajak Mahasiswa Menutup Aurat
UKM Skala Al Khairiyah Nih Bos Senggol Dong! Bergerak Edukasi Isu Lingkungan ke Masyarakat Tanpa Henti