BANTENRAYA.COM - Bagaimana hukum keramas di bulan puasa, hal yang sering muncul saat Ramadhan seperti saat ini, yuks disimak penjelasan dari Ustadzah Isna.
Mungkin kita kaum muslim bagi yang belum mengetahui hukum keramas pasti akan melakukan kegiatan mengguyur kepala itu tanpa ragu.
Atau lebih singkatnya, keramas dilakukan saat sedang berpuasa guna mengurangi rasa panas yang mendera.
Baca Juga: Dorong Perbaikan Sementara, Pembangunan Jalan Mancak Kabupaten Serang Dianggarkan Rp50 Miliar
Adapun hukum keramas atau mengguyur kepala dengan air di bulan puasa menurut Ustadzah Isna akan dijelaskan berikut ini.
Dikutip Bantenraya.com lewat channel YouTube el-Bukhori Institute, Ustadzah menerangkan hukum keramas dibulan puasa itu boleh boleh saja.
Ia menjelaskan bahwa dahulu dalam hadistnya ada sahabat yang melihat Rasullullah Shallallahu Alaihi Wa salaam.
Ya shubbu 'alaa ro'sihil ma' wa huwa sho immun, dimana Rasulullah SAW menuangkan air diatas kepala beliau.
Ketika beliau dalam dalam keadaan berpuasa (Hadist Riwayat Abu Daud).
Ustadzah Isna juga menjelaskan, dalam kitab 'Aunul Ma'bud' syarh 'Sunan Abi Daud' bahwasanya hadist ini.
Menunjukkan atas kebolehannya mengguyur kepalanya dengan air ketika sedang berpuasa.
Untuk menghilangkan rasa panas yang melanda, akan tetapi dengan syarat tertentunya.
Seperti mengguyur air tidak berlebihan dan jangan sampai air masuk ke dalam mulut.
Artikel Terkait
Berapa Kali Sih Keramas yang Benar? Ini Penjelasannya
Bacaan Niat Keramas dan Doa Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan 2022 Lengkap dengan Tata Caranya
Bagaimana Hukum Keramas Ketika Sedang Berpuasa? Begini Penjelasan Beserta Dalilnya
Gus Baha Berikan Pengakuan Tidak Pernah Full Tarawih Selama Ramadhan 2023, Begini Alasannya
Lima Amalan Utama di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad, Imam Syafii Sampai 60 Kali Khatam Al Quran
Harga Murah, Puluhan Emak-Emak Serbu Bazar Ramadhan Dinkopukmperindag Kota Serang