Hukum Keramas Saat Ramadhan, Benarkah Bisa Bikin Batal Puasa? Begini Penjelasan Ustadzah Isna

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:29 WIB

BANTENRAYA.COM - Bagaimana hukum keramas di bulan puasa, hal yang sering muncul saat Ramadhan seperti saat ini, yuks disimak penjelasan dari Ustadzah Isna.

Mungkin kita kaum muslim bagi yang belum mengetahui hukum keramas pasti akan melakukan kegiatan mengguyur kepala itu tanpa ragu.

Atau lebih singkatnya, keramas dilakukan saat sedang berpuasa guna mengurangi rasa panas yang mendera.

Baca Juga: Dorong Perbaikan Sementara, Pembangunan Jalan Mancak Kabupaten Serang Dianggarkan Rp50 Miliar

Adapun hukum keramas atau mengguyur kepala dengan air di bulan puasa menurut Ustadzah Isna akan dijelaskan berikut ini.

Dikutip Bantenraya.com lewat channel YouTube el-Bukhori Institute, Ustadzah menerangkan hukum keramas dibulan puasa itu boleh boleh saja.

Ia menjelaskan bahwa dahulu dalam hadistnya ada sahabat yang melihat Rasullullah Shallallahu Alaihi Wa salaam.

Baca Juga: 5 Anggota DPRD Kabupaten Serang Siap Naik Kelas, Dicalonkan Jadi Caleg DPRD Provinsi Banten di Pileg 2024

Ya shubbu 'alaa ro'sihil ma' wa huwa sho immun, dimana Rasulullah SAW menuangkan air diatas kepala beliau.

Ketika beliau dalam dalam keadaan berpuasa (Hadist Riwayat Abu Daud).

Ustadzah Isna juga menjelaskan, dalam kitab 'Aunul Ma'bud' syarh 'Sunan Abi Daud' bahwasanya hadist ini.

Menunjukkan atas kebolehannya mengguyur kepalanya dengan air ketika sedang berpuasa.

Baca Juga: Lima Amalan Utama di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad, Imam Syafii Sampai 60 Kali Khatam Al Quran

Untuk menghilangkan rasa panas yang melanda, akan tetapi dengan syarat tertentunya.

Seperti mengguyur air tidak berlebihan dan jangan sampai air masuk ke dalam mulut.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X