Pejabat Pemprov Banten Dilarang Gelar Acara Bukber Puasa Ramadhan, Jangan Harap Anda Dapat Undangan Ya

- Senin, 27 Maret 2023 | 16:52 WIB
Pemprov Banten melarang para pejabat di lingkungan kerjanya menggelar bukber puasa Ramadhan sesuai arahan Presiden Jokowi. (Muhamad Tohir/Bantenraya.com)
Pemprov Banten melarang para pejabat di lingkungan kerjanya menggelar bukber puasa Ramadhan sesuai arahan Presiden Jokowi. (Muhamad Tohir/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Pemprov Banten melarang para pejabat di lingkungan Pemprov Banten untuk menggelar acara buka bersama atau bukber puasa Ramadhan.

Larangan pejabat bukber itu sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, Pemprov Banten melarang pejabat bukber sebagai bagian dari upaya agar pejabat tidak pamer kekayaan atau flexing.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Ramadhan Tiba dari Opick, Mudah Dihafal dan Nyanyikan Bersama Teman

"Flexing untuk Hedon itu tidak boleh," ujar Nana, Senin, 27 Maret 2023.

Nana mengatakan, pejabat Pemprov Banten dilarang gelar bukber itu menyangkut kondisi saat ini yang sulit, terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung.

Dalam kondisi itu, maka ASN dituntut harus sensitif, harus memiliki empati pada sesama. Sehingga, diminta tidak berpesta pora.

Baca Juga: 3 Negara Ini Dikabarkan Siap Gantikan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Salah Satunya Argentina

"Yang tidak boleh bukber itu pejabat dan ASN, apalagi kalau sampai pakai fasilitas negara," katanya.

Pejabat atau ASN masih diperbolehkan bila bukber yang digelar bersama dengan yatim piyatu, fakir miskin, atau dhuafa.

Larangan bukber itu selain dilarang oleh Instruksi Presiden juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Isi Pesan Nissa Asyifa untuk Tiara Andini Soal Sifat Asli Alshad Ahmad, Singgung Korban

Pada aturan itu sudah melekat bahwa pengawasan ada pada atasan langsung sehingga OPD tidak tidak perlu membentuk badan lain, misalkan stgas.

"Pak Gubernur sudah mengimbau agar para ASN bisa berempati pada sesama," katanya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X