Barang Bukti Sabu Diganti Tawas, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dituntut 20 Tahun Penjara

- Senin, 27 Maret 2023 | 16:18 WIB
  Sidang tuntutan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dituntutn 20 tahun penjara gegara ganti barang bukti sabu dengan tawas. (PMJNews.com)
Sidang tuntutan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dituntutn 20 tahun penjara gegara ganti barang bukti sabu dengan tawas. (PMJNews.com)

BANTENRAYA.COM - Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Mantan Kapolres Bukit Tinggi disebut telah terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," bunyi tuntutan kasus mantan Kapolres Bukit Tinggi tersebut.

Baca Juga: Spoiler Taxi Driver Season 2 Episode 11: Tim Taksi Pelangi Menangis, Kim Do Gi Meninggal?

Tuntutan di JPU yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan JPU Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mantan Aspidsus Kejati Banten ini menyebut jika terdakwa Dody Prawiranegara telah menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari 41,4 kilogram yang diungkap Polres Bukittinggi.

Sabu itu ke kemudian diganti dengan tawas, hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan oleh kepolisian.

Baca Juga: Inilah 6 Manfaat Mengonsumsi Buah Kurma Saat Berbuka Puasa, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Otak

Disebutkan jika, penukaran sabu dengan tawas itu merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta, melalui terdakwa Linda.

Dari jumlah sabu yang ditukar dengan tawas, telah terjual sekitar 1 kilogram dengan harga Rp 400 juta, dan Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta dari AKBP Dody.

Baca Juga: Striker Buangan Argentina Antarkan Italia Raih 3 Poin Pertama Lawan Malta Kualifikasi Euro 2024

Sebelum membacakan tuntutan, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas.

Terdakwa Dody merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Dody mengakui perbuatannya. ***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X