Pungli PTSL, Mantan Kepala Desa Cikupa Dituntut 2 Tahun

- Minggu, 26 Maret 2023 | 21:35 WIB
Terdakwa mantan kades Cikupa mendengarkan dakwaan JPU Kejari Tangerang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, beberapa waktu lalu. (DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA)
Terdakwa mantan kades Cikupa mendengarkan dakwaan JPU Kejari Tangerang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, beberapa waktu lalu. (DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA)

BANTENRAYA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang menuntut Mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Abu Mutolib dengan pidana selama 2 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Mantan kades Cikupa itu, dinyatakan terbukti bersalah bersama tiga anak buahnya melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Adapun ketiga anak buahnya yaitu, Suhendi mantan Sekretaris Desa, Ikbal Awaludin mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa dan Muhammad Sopyan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.

Baca Juga: Helldy Targetkan Desember 2023 Warnasari Sudah Dibangun, 2026 Rampung dan Beroperasi

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Mantan Mantan Kepala Desa Cikupa, Abu Mutolib bersama ketiga anak buahnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungli PTSL.

Abu Mutolib bersama ketiga anak buahnya melanggar Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menetapkan terdakwa Abu Mutolib dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara," dikutip Banten Raya di SIPP PN Serang pada Minggu 26 Maret 2023.

Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan 20 Bus Mudik Gratis, Ini Fasilitas yang Didapatkan

Selain pidana badan, Abu Mutolib bersama anak buahnya diberi tambahan hukuman, berupa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Tangerang Fathur mengatakan pada tahun 2020 hingga 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan program PTSL bersumber dari APBN anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp1,9 miliar. Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp1,7 miliar lebih.

Baca Juga: Ramadan, Pedagang Ketan Bintul di Kota Serang Raup Untung Hingga Jutaan Rupiah Per Hari

Namun khusus untuk Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang untuk pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik tahun 2020. Sementara tahun 2021 untuk pengukuran ditargetkan 823 fisik, dan SAHT sebanyak 825 fisik tahun 2021.

Pada tahun 2020 terealisasi untuk pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik. Di tahun 2021, untuk pengukuran 729 fisik, dan SAHT sebanyak 819 fisik.

Abu Mutolib selaku Kepala Desa dan penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan, dengan modus untuk operasional.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X