BANTENRAYA.COM - Presiden Jokowi mengeluarkan surat edaran meniadakan buka puasa Ramadhan bersama bagi pegawai atau Aparatur Sipil Negara.
Para pegawai diimbau untuk melaksanakan buka puasa dengan pola hidup sederhana. Tidak melakukan buka puasa bersama.
Ditiadakannya buka puasa Ramadhan, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat masih bisa melaksanakan buka puasa bersama.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan, penyelenggaraan buka puasa bersama ditujunjukan bagi pegawai.
"Surat edaran buka bersama sesuai arahan bapak Presiden itu ditunjukan kepada menteri, dan pemerintahan," kata Pramono, dikutip Bantenraya.com di Instagram Sekretariat Kabinet, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Ketua MUI Sebut Larangan Buka Bersama di Instansi Pemerintah Kurang Tepat
Dijelaskannya, surat edaran tersebut hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara atau pegawai di instansi pemerintahan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Bagi masyarakat umum yang akan melaksanakan buka puasa bersama diperbolehkan.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum yang akan melaksanakan buka puasa bersama. Masyarakat umum masih bisa melaksanakan buka puasa bersama," jelasnya.
Pihaknya mengimbau, bagi pegawai untuk melakukan pola hidup sederhana dengan tidak melaksanakan buka puasa bersama.
"Pegawai sekarang sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Untuk itu, ASN dapat buka puasa dengan cara yang sederhana," pesannya. ***
Artikel Terkait
THR Lebaran 2023 PNS Bakal Cair Hari Ini? Yuk Disimak Penjelasan Kemenkeu Berikut Ini
Katalog Promo JSM Superindo 24-26 Maret 2023, Super Promo dan Harga Spesial Dihadirkan Nih Bestie
Spoiler Taxi Driver Season 2 Episode 9: Nam Goong Min Bakal Tampil, Jadi Apa Ya?
5 Meme Minta THR Lebaran Ini Bikin Senyum Kecut, yang Sabar Ya Bos Ini Ujian!
Kultum Singkat Tema The Power Of Doa di Bulan Ramadhan 2023, Lengkap dan Mudah Dihafal