BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon membatasi beberapa aktivitas yang dinilai bisa mengganggu kekhusyukan ibadan puasa Ramadhan bagi umat Muslim di Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon mengeluarkan Instruksi Walikota Cilegon nomor 3 tahun 2023 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 144 Hijriah atau 2023 Masehi.
Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian pada 21 Maret 2023. Pada Instruksi tersebut, usaha hiburan karaoke,live music, billyard menghentikan sementara usahanya mulaih 3 hari sebelum dan 3 hari sesudah Ramadhan 1444 Hijriah.
Penyelenggara hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kekasih Syabda Perkasa, Pitha Haningtyas Menangis di Lapangan pada Swiss Open 2023
Sementara usaha cafe, restoran, atau rumah makan tidak melayani makan ditempat sampai waktu berbuka puasa dan warung atau gerai tidak dalam kondisi terbuka atau harus tertutup.
Membuka warung atau gerai makan secara terbuka mulai pukul 16.00 WIB.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Pol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan mengimplementasikan Instruksi Walikota Cilegon nomor 3 tahun 2023.
“Kami memiliki tim patrol, dan siap berkeliling mengawasi rumah makan dan sejenisnya saat siang hari dan mengawasi tempat hiburan saat malam hari,” kata Faruk kepada Banten Raya, Kamis, 23 Maret 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Bersama Puasa Ramadhan, Loh Kenapa?
Dikatakan Faruk, jika ada yang melanggar aturan tentunya pihaknya akan menindak tegas.
Termasuk tempat hiburan yang masih beroperasi akan disegel.
”Sesuai intruksi Pak Wali kalau tempat hiburan ada yang membandel disegel,” kata pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Pol PP Kota Cilegon ini.
Faruk menambahkan, masyarakat juga bisa melapor ke Call Center 112 milik Pemkot Cilegon juga melihat adanya tempat hiburan yang masih beroperasi.
Baca Juga: Mudik Bareng Honda, Dapat Motor Gratis
”Bisa lapor ke Call Center 112, ke kami langsung juga bisa,” tuturnya. (***)
Artikel Terkait
Aturan Selama Ramadan di Kota Serang: Tempat Hiburan Tutup, Tarawih Berjemaah Boleh, Pengajian dan Tausiah Dibatasi 15 Menit
5 Tempat Wisata di Kota Cilegon Tarif Murah dan Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Ramai Diduga Aniaya Wartawan, Ketua KNPI Kota Cilegon Terpilih Bilang Begini: Kami Ingin Jalur Kekeluargaan
Sudah Final! Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Kota Cilegon Pileg 2024 Berubah Total, Ini Datanya
Nah Loh! Dinilai PHK Sepihak, PT JMR di Kota Cilegon Diminta Pekerjakan Kembali Karyawannya
UPTD Pasar Kranggot Kota Cilegon Targetkan Pendapatan Rp 1,4 Miliar
7 Tempat Buka Bersama di Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Lengkap dengan Alamatnya
Tempat Buka Bersama di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, dari Warteg Sampai Hotel Mewah
Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kranggot Kota Cilegon Dua Hari Sebelum Ramadhan 1444 Hijriah
Musrenbang Kota Cilegon, Sekda Maman Sampaikan 5 Isu Strategis 2024, Sebut 21 Sektor Pelayanan Belum Optimal
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Kota Cilegon untuk Kamis 23 Maret 2023