Live Music dan Karaoke di Kota Cilegon Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:57 WIB
Pemkot Cilegon melarang aktivitas live music dan karaoke saat bulab suci Ramadhan 1444 Hijriah.  (Gillang Bantenraya.com)
Pemkot Cilegon melarang aktivitas live music dan karaoke saat bulab suci Ramadhan 1444 Hijriah.  (Gillang Bantenraya.com)


 
BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon membatasi beberapa aktivitas yang dinilai bisa mengganggu kekhusyukan ibadan puasa Ramadhan bagi umat Muslim di Kota Cilegon. 

Pemkot Cilegon mengeluarkan Instruksi Walikota Cilegon nomor 3 tahun 2023 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha  Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 144 Hijriah atau 2023 Masehi.
 
Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian pada 21 Maret 2023. Pada Instruksi tersebut, usaha hiburan karaoke,live music, billyard menghentikan sementara usahanya mulaih 3 hari sebelum dan 3 hari sesudah Ramadhan 1444 Hijriah.
 
Penyelenggara hiburan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Kekasih Syabda Perkasa, Pitha Haningtyas Menangis di Lapangan pada Swiss Open 2023

Sementara usaha cafe, restoran, atau rumah makan tidak melayani makan ditempat sampai waktu berbuka puasa dan warung atau gerai tidak dalam kondisi terbuka atau harus tertutup. 

Membuka warung atau gerai makan secara terbuka mulai pukul 16.00 WIB.
 
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Pol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan mengimplementasikan Instruksi Walikota Cilegon nomor 3 tahun 2023. 

“Kami memiliki tim patrol, dan siap berkeliling mengawasi rumah makan dan sejenisnya saat siang hari dan mengawasi tempat hiburan saat malam hari,” kata Faruk kepada Banten Raya, Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Bersama Puasa Ramadhan, Loh Kenapa?
 
Dikatakan Faruk, jika ada yang melanggar aturan tentunya pihaknya akan menindak tegas. 

Termasuk tempat hiburan yang masih beroperasi akan disegel. 

”Sesuai intruksi Pak Wali kalau tempat hiburan ada yang membandel disegel,” kata pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Pol PP Kota Cilegon ini.
 
Faruk menambahkan, masyarakat juga bisa melapor ke Call Center 112 milik Pemkot Cilegon juga melihat adanya tempat hiburan yang masih beroperasi.

Baca Juga: Mudik Bareng Honda, Dapat Motor Gratis 

”Bisa lapor ke Call  Center 112, ke kami langsung juga bisa,” tuturnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X