• Rabu, 27 September 2023

Korban Tak Dapatkan Haknya, Kohati Lebak Datangkan Keluarga Korban

- Rabu, 22 Maret 2023 | 11:51 WIB
Caption Foto : Suasana ruangan saat KOHATI Lebak membawa keluarga korban ke kantor UPTD PPA Lebak, Rabu 22 Maret 2023. Sahrul Gunawan/Bantenraya.com) (Sahrul Gunawan/Bantenraya.com)
Caption Foto : Suasana ruangan saat KOHATI Lebak membawa keluarga korban ke kantor UPTD PPA Lebak, Rabu 22 Maret 2023. Sahrul Gunawan/Bantenraya.com) (Sahrul Gunawan/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Korban pelecehan seksual berinisial R asal Kecamatan Panggarangan pada tahun 2022 tidak mendapatkan hak pelayanan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lebak. Menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis.

Hal tersebut disoroti oleh Korps HMI Wati (Kohati) Lebak dengan cara melakukan aksi demonstrasi pada Kamis 16 Maret 2023, dan membawa keluarga korban ke kantor BP3AP2KB Lebak pada Selasa 21 Maret 2023, kemudian Rabu 22 Maret 2023 giliran UPTD Lebak yang mendengarkan keluhan keluarga korban.

Berdasarkan informasi, didatangkanya korban ke hadapan para pemangku jabatan di dua instansi tersebut bertujuan untuk meminta hak korban agar segera diberikan. Adapun hak antara lain mendapatkan bimbingan psikologis, dan mengevaluasi kinerja dari UPTD PPA Lebak.

Baca Juga: 1 Ramadhan 2023 pada Kamis atau Jumat? Berikut Penetapan Awal Puasa Melalui Ketentuan Baru dari Pemerintah

Ketua Kohati Lebak, Siti Nuraeni mengatakan, sebelum mendatangkan keluarga korban ke kantor UPTD Lebak pihaknya membawa keluarga korban terlebih dahulu ke kantor BP3AP2KB Lebak bertujuan agar kedua pihak terkait mendengar keluh kesah keluarga korban.

"Mengingat kasus pelecehan seksual di Lebak semakin meningkat. Kami mulai bergerak dengan cara mengawal keluarga korban yang tidak mendapatkan hak-haknya," katanya kepada Bantenraya.com.

Ia menuturkan, kelalaian UPTD PPA berdampak besar bagi kesehatan mental korban pelecehan seksual. Menurutnya, kelalaian itu adalah sebuah kesalahan yang harus segera dibenahi.

Baca Juga: Jilid 2, Kejati Tahan Mantan Pejabat Bank Banten Atas Kasus Korupsi Sebesar Rp61 miliar

"Pantas saja. Kasus pelecahan seksual di Lebak semakin meningkat ternyata muara dari semua itu dikarenakan kelambanan pihak UPTD PPA dalam menangani kasus pelecehan seksual," tutur sosok perempuan yang cerdas itu.

Aen mengungkapkan, kelalaian itu sangat bertentangan dengan RUU PKS hak korban atas penanganan yang diatur dalam pasal 24 ayat (1),(2),(3) yang meliputi informasi, mendapatkan dokumen penanganan, pendampingan, dan bantuan hukum, psikologis, pelayanan kesehatan serta mendapatkan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus korban.

"Tapi sayangnya ketika mendengarkan pernyataan dari keluarga korban. Ternyata hak korban tidak diberikan secara maksimal. Jika hal itu terus terulang kembali niscaya pelecehan seksual di Lebak semakin meningkat," ungkapnya.

Baca Juga: Akan Masuki Ramadan 2023, Ketahui 5 Amalan Penting Ini, Ada Doa Sambut Bulan Puasa

Aen menambahkan, dua poin penting yang harus dilakukan UPTD PPA Lebak yaitu memenuhi hak korban pelecehan seksual, membentuk skala prioritas penanganan korban pelecahan seksual.

"Alhamdulillah nanti mereka pada 24 April hingga 2 Mei 2023. Tuntutan kami juga terkait pemindahan kantor UPTD Lebak ke sebelah kantor BP3AP2KB sudah dilakukan," tambahnya.

Ia berkomitmen, untuk melakukan gerakan secara masif bertujuan untuk mewujudkan Lebak sebagai Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, penghargaan Lebak sebagai Kabupaten Layak Anak dipatahkan oleh kasus pelecahan seksual yang kian meningkat pada tahun 2022 yaitu mencapai angka 149 kasus.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X