BANTENRAYA.COM - Korban pelecehan seksual berinisial R asal Kecamatan Panggarangan pada tahun 2022 tidak mendapatkan hak pelayanan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lebak. Menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis.
Hal tersebut disoroti oleh Korps HMI Wati (Kohati) Lebak dengan cara melakukan aksi demonstrasi pada Kamis 16 Maret 2023, dan membawa keluarga korban ke kantor BP3AP2KB Lebak pada Selasa 21 Maret 2023, kemudian Rabu 22 Maret 2023 giliran UPTD Lebak yang mendengarkan keluhan keluarga korban.
Berdasarkan informasi, didatangkanya korban ke hadapan para pemangku jabatan di dua instansi tersebut bertujuan untuk meminta hak korban agar segera diberikan. Adapun hak antara lain mendapatkan bimbingan psikologis, dan mengevaluasi kinerja dari UPTD PPA Lebak.
Ketua Kohati Lebak, Siti Nuraeni mengatakan, sebelum mendatangkan keluarga korban ke kantor UPTD Lebak pihaknya membawa keluarga korban terlebih dahulu ke kantor BP3AP2KB Lebak bertujuan agar kedua pihak terkait mendengar keluh kesah keluarga korban.
"Mengingat kasus pelecehan seksual di Lebak semakin meningkat. Kami mulai bergerak dengan cara mengawal keluarga korban yang tidak mendapatkan hak-haknya," katanya kepada Bantenraya.com.
Ia menuturkan, kelalaian UPTD PPA berdampak besar bagi kesehatan mental korban pelecehan seksual. Menurutnya, kelalaian itu adalah sebuah kesalahan yang harus segera dibenahi.
Baca Juga: Jilid 2, Kejati Tahan Mantan Pejabat Bank Banten Atas Kasus Korupsi Sebesar Rp61 miliar
"Pantas saja. Kasus pelecahan seksual di Lebak semakin meningkat ternyata muara dari semua itu dikarenakan kelambanan pihak UPTD PPA dalam menangani kasus pelecehan seksual," tutur sosok perempuan yang cerdas itu.
Aen mengungkapkan, kelalaian itu sangat bertentangan dengan RUU PKS hak korban atas penanganan yang diatur dalam pasal 24 ayat (1),(2),(3) yang meliputi informasi, mendapatkan dokumen penanganan, pendampingan, dan bantuan hukum, psikologis, pelayanan kesehatan serta mendapatkan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus korban.
"Tapi sayangnya ketika mendengarkan pernyataan dari keluarga korban. Ternyata hak korban tidak diberikan secara maksimal. Jika hal itu terus terulang kembali niscaya pelecehan seksual di Lebak semakin meningkat," ungkapnya.
Baca Juga: Akan Masuki Ramadan 2023, Ketahui 5 Amalan Penting Ini, Ada Doa Sambut Bulan Puasa
Aen menambahkan, dua poin penting yang harus dilakukan UPTD PPA Lebak yaitu memenuhi hak korban pelecehan seksual, membentuk skala prioritas penanganan korban pelecahan seksual.
"Alhamdulillah nanti mereka pada 24 April hingga 2 Mei 2023. Tuntutan kami juga terkait pemindahan kantor UPTD Lebak ke sebelah kantor BP3AP2KB sudah dilakukan," tambahnya.
Ia berkomitmen, untuk melakukan gerakan secara masif bertujuan untuk mewujudkan Lebak sebagai Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, penghargaan Lebak sebagai Kabupaten Layak Anak dipatahkan oleh kasus pelecahan seksual yang kian meningkat pada tahun 2022 yaitu mencapai angka 149 kasus.
Artikel Terkait
UPDATE! Kabupaten Lebak Mengalami Gempa Bumi 5,2 Magnitudo, Merambat dari Turki?
Tak Ada Satupun SMA dan SMK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang Tidak Masuk Top 1.000 Sekolah Versi LTMPT
Desa Cigoong Selatan di Kabupaten Lebak Jadi Desa Pertama di Indonesia yang Punya Pos Bantuan Hukum
Pemprov Banten Gelontorkan Rp18 Miliar Tata Destinasi Wisata, Kabupaten Lebak Jadi Sorotan Utama
Bukan Cuma 1, Ternyata Ada 2 Kasus Kembar Siam di Kabupaten Lebak
Apa Penyebab Sebenarnya Kembar Siam? Kelahiran Abnormal Seperti yang Terjadi pada Bayi di Kabupaten Lebak
Video Syur Kepala Desa dan Honorer di Kabupaten Lebak Beredar, Anggota DPRD Angkat Bicara
Ribuan Warga Serbu Pawai Ta'aruf MTQ-40 Kabupaten Lebak, Antusiasme Pasca Pandemi
Komisi I DPRD Banten Konfrontir Guru di Kabupaten Lebak yang Dipecat dengan Dindikbud Banten
Kisruh Soal Usia Pensiun Honorer Berujung Dipecat Secara Lisan di Kabupaten Lebak, Ternyata IniPenyebabnya