Jangan Coba-coba! Ini Peringatan Keras Pemprov Banten bagi Penimbun Bahan Pokok saat Ramadhan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 09:10 WIB
Pemprov Banten memberikan peringatan keras bagi penimbun bahan pokok saat Ramadhan. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Pemprov Banten memberikan peringatan keras bagi penimbun bahan pokok saat Ramadhan. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Pemerintah Provinsi Banten memberikan peringatan keras kepada pengusaha yang menahan atau menimbun bahan pokok sehingga menyebabkan barang langka dan terjadinya kenaikan harga komoditas di pasaran ketika Ramadhan. Bila itu dilakukan, maka aparat penegak hukum akan bertindak dan memberikan sanksi tegas.

Pelaksana Harian Sekda Provinsi Banten Virgojanti memberikan peringatan keras agar jangan memanfaatkan kesempatan bulan Ramadhan dengan menaikkan harga atau menahan barang agar harga barang naik.

Apalagi, saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang konsentrasi pada pengendalian harga, terutama saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Sri Mulyani Duga Tindak Pidana Pencucian Uang Melibatkan Pihak Swasta dan Perorangan Capai Rp263 Triliun

“Pengusaha retail jangan main-main. Jangan ambil keuntungan dari situasi ini. Kita akan tindak langsung yang menahan barang,” ujar Virgojanti, Senin, 20 Maret 2023.

Virgojanti mengatakan, bagi pengusaha yang bermain-main dengan harga atau menahan barang sehingga akan menyebabkan harga naik, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu. Bisa saja akan berakhir dengan proses hukum atau juga dilakukan pembekuan izin.

“Bisa saja (pembekuan izin-red) tapi akan disesuaikan dengan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Baca Juga: UPTD Pasar Kranggot Kota Cilegon Targetkan Pendapatan Rp 1,4 Miliar

Virgojanti menambahkan, sesuai dengan rapat pimpinan menghasilkan sejumlah keputusan terutama arahan yang disampaikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah Provinsi Banten. Ada 9 rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi Banten.

Ada 9 langkah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dan merupakan rekomendasi dari pemerintah pusat. Ke-9 langkah itu yaitu memantau harga dengan memastikan harga stabil. Akan ada tim terpadu yang bekerja sama dengan Forkopimda bahkan ada Satgasus yang akan mengurusi pemantauan harga ini.

Tim pengendalian inflasi daerah juga akan terus melakukan pengendalian inflasi dengan menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting lainnya agar tersedia di pasaran.

Baca Juga: Viral! Tiga Remaja Membawa Senjata Tajam di Jalan Taman Mini, Berhasil Diamankan TNI

Selain itu, akan didorong pencanangan gerakan menanam, menggelar operasi pasar dengan dinas terkait, hal itu beberapa sudah dilakukan melalui kerja sama dengan Korem, PT ABM, dan pihak lain. Operasi pasar ini akan dikoordinasikan dengan stakeholder supaya tidak overlap.

Pemerintah Provinsi Banten juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang. Terkait masalah ini, bahkan APH siap mendukung.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X