Nah Loh! Dinilai PHK Sepihak, PT JMR di Kota Cilegon Diminta Pekerjakan Kembali Karyawannya

- Senin, 20 Maret 2023 | 15:01 WIB
Ilustrasi PHK. Seorang pekerja di PT JMR meminta untuk diperkerjakan kembali usai diduga di-PHK sepihak oleh perusahaan di Kota Cilegon tersebut. (Freepik/Shisuka)
Ilustrasi PHK. Seorang pekerja di PT JMR meminta untuk diperkerjakan kembali usai diduga di-PHK sepihak oleh perusahaan di Kota Cilegon tersebut. (Freepik/Shisuka)

BANTENRAYA.COM – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terjadi di PT Jawa Manir Rafinasi atau PT JMR pada 4 Oktober 2022 lalu.

Seorang karyawan PT JMR bernama Roniansyah diduga di-PHK secara sepihak. 

Namun, setelah Roniansyah melaporkan kasus PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon dan melalui beberapa proses tahapan mediasi, PT JMR diminta pekerjakan kembali Roniansyah.

Baca Juga: Inilah Tradisi Unik Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Apakah Termasuk Tradisi Di Daerah Kamu?

Eks Karyawan PT JMR Roniansyah mengaku di PHK secara sepihak pada 4 Oktober 2022 lalu. Alasan PHK karena dirinya dinilai melawan perintah atasan. 

”Karena pada 1 September saya di mutasi tanpa surat SK (Surat Keputusan) juga, saya kan dari 2020 di HRD, pas 1 September saya dipindah ke boiler, house keeping Cleaning Service," kata Roni menirukan pembicaraan dengan Manajer Boiler, Jumat, 17 Maret 2023.

"Saya menolak, dan kata Manajer Boiler tidak ada kebutuhan, bapak sebagai pelemparan saja di HRD, karena saya belum menerima SK dari HRD,” ujarnya. 

 Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik untuk Berbagai Merek di Indonesia Pasca Pemerintah Beri Subsidi hingha Rp7 Juta

Kemudian, kata Roni, pihaknya setiap pekannya mendapatkan Surat  Peringatan atau SP dari pimpinannya dalam setiap pekan hingga akhirnya pada 4 Oktober 2022 di PHK

”Saya mengajukan surat penolakan pada PT tersebut dan saya mengadu ke dinas (Disnaker Kota Cilegon), Tripartid sampai tiga kali dan keluar anjuran untuk dipekerjakan kembali tapi ditolak oleh PT JMR manajemennya,” kata Roni.

Namun, Roni tak kunjung dipekerjakan kembali. Bahkan, Ia kemudian mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon pada Februari 2023.

Baca Juga: Profil Syabda Perkasa Belawa, Pebulutangkis Indonesia yang Meninggal Hari ini Lengkap Agama, Umur, Instagram

Dari DPRD Kota Cilegon menyarankan agar dirinya dipekerjakan kembali serta hak gaji saat proses perselisihan tetap dibayarkan. 

Namun, sejak Okotber 2022 Ia tak mendapatkan gaji sama sekali. 

”Di Tripartid terakhir saya menolak ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X