Kejagung Pastikan Kasus Penganiyaan Mario Dandy CS Tidak Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 09:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan kasus Mario Dandy tak akan diselesaikan lewat restorative justice  (Dokumentasi Kejati Banten)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan kasus Mario Dandy tak akan diselesaikan lewat restorative justice (Dokumentasi Kejati Banten)

BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS, terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak diselesaikan secara restorative justice.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan tidak ada restorative justice bagi Mario Dandy CS, meski sempat mendapatkan penawaran dari Kejati DKI Jakarta.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," katanya dalam keterangan rilis yang diterima Bantenraya.com, Minggu 19 Maret 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Yavsen Inidiani atau Cesen eks Member JKT 48 Istri Marshel Widianto: Agama hingga Akun IG

Ketut menjelaskan beberapa alasan Mario CS tak bisa diberikan restorative justice.

Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Kemudian, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Cinepolis Mall of Serang 19 Maret 2023, ada Shazam Fury Of The God dan Perjanjian Gaib

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak," jelasnya.

Ketut menegaskan, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik, bisa dilakukan diversi, bukan restorative justice.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," tuturnya.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang Ramadhan Terbaru yang Religius, Penuh Makna dan Tentunya Kekinian

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tegasnya.

Nama Mario Dandy Satrio menjadi sorotan, setelah Mario bersama dengan teman-temannya mengeroyok David anak dari pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga koma. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB
X