BPK Diminta Turun Tangan Periksa Pekerjaan Jalan Cijaku dan Cigemblong Lebak, Ada yang Tak Beres?

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:29 WIB
AMPPECI datangi Camat Cigemblong Sardi untuk segera menangani akses jalan yang kembali rusak, Jumat  17 Maret 2023. Mereka juga meminta agar BPK turun periksa pekerjaan Jalan Cikaju dan Cigemblong. (Sahrul/Bantenraya.com)
AMPPECI datangi Camat Cigemblong Sardi untuk segera menangani akses jalan yang kembali rusak, Jumat 17 Maret 2023. Mereka juga meminta agar BPK turun periksa pekerjaan Jalan Cikaju dan Cigemblong. (Sahrul/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Aliansi Mahasiswa Pelajar Pemuda Cigemblong (AMPPECI) meminta agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Banten turun tangan.

BPK diminta turun tangan untuk periksa dan memastikan pekerjaan Jalan Cikaju dan Cigemblong, Kabupaten Lebak sesuai dengan spesifikasi.

BPK juga harus memastikan jika pekerjaan Jalan Cikaju dan Cigemblong tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga: Ogeh Kecolongan Angkutan Lebaran 2023 Bobrok, Kemenhub Uji Petik Kapal Penyeberangan di 20 Pelabuhan

Hal tersebut disampaikan saat AMPPECI mendatangi Camat Cigemblong Sardi, Jumat 17 Maret 2023.

Koordinator AMPPECI Anang Ivanka meminta, agar BPK Provinsi Banten untuk memeriksa dan memastikan pengerjaan jalan tersebut sesuai dengan spesifikasi dan RAB.

"Alasan utama kami meminta hal itu karena pada tahun 2019-2020 jalan penghubung antara Kecamatan Cijaku dan Kecamatan Cigemblong itu dibangun, akan tetapi hanya bertahan beberapa saat saja kemudian jalan kembali rusak kembali," ujarnya.

Baca Juga: Selama Ramadhan Waktu Belajar SD dan SMP Negeri di Kota Serang Dipangkas, Masuk dan Pulang Jam Segini

"Apakah memang ada yang salah dengan proses pengerjaannya maka dari itu kami harap BPK untuk meninjau pengerjaan jalan tersebut," katanya.

Ia mengungkapkan, permintaan tersebut merupakan suatu kepedulian terhadap masyarakat.

Mengingat jalan penghubung antara Kecamatan Cigemblong dan Kecamatan Cijaku yang menjadi akses jalan penopang semua aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pamit Mandi di Sungai, Kakek asal Serang Ditemukan Meninggal Dunia

"Kemudian hal itu tertuang dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, itu tertera pada Bab VII pasal 62 tentang Peran Masyarakat," ucapnya.

"kalau akses jalan tak segera diperbaiki maka kemungkinan besar berisiko kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Cigemblong, Sardi menjelaskan, terkait pembangunan ditahun 2019-2020 itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X