Ogah Kecolongan Angkutan Lebaran 2023 Bobrok, Kemenhub Uji Petik Kapal Penyeberangan di 20 Pelabuhan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:15 WIB
Sebuah kapal di Pelabuhan Merak, beberapa waktu lalu. Kapal di Pelabuhan Merak juga beberapa diantaranya telah menjalani uji petik oleh Kemenhub untuk memastian angkutan Lebaran 2023 aman dan nyaman. (Gillang/Bantenraya.com)
Sebuah kapal di Pelabuhan Merak, beberapa waktu lalu. Kapal di Pelabuhan Merak juga beberapa diantaranya telah menjalani uji petik oleh Kemenhub untuk memastian angkutan Lebaran 2023 aman dan nyaman. (Gillang/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM -  Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI melakukan uji petik kapal penyeberangan untuk persiapan angkutan Lebaran 2023.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan pada Kemenhub RI melaksanakan pemeriksaan uji petik kelaiklautan tersebut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Ahmad Wahid mengatakan, uji petik kapal dilakikan untuk menjamin kelaiklautan kapal penumpang.

Baca Juga: Tradisi Mandi Kuramas Bersama Desa Citorek Kidul Lebak, Tokoh Masyarakat Klaim Tak Keluar Koridor Agama

“Pelaksanaan uji petik ini dilakukan sudah mulai 8 Februari 2023 sampai 20 Maret 2023," katanya melalui press rilis yang diterima Bantenraya.com pada Jumat, 17 Maret 2023. 

"Menindaklanjuti Intruksi Dirjen Hubla ini kami Membentuk Tim Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah Tahun 2023 untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang pada 20 Pelabuhan di Indonesia,” ujarnya.

Katanya, pihak-pihak yang terlibat dalam kelancaran pelaksanaan uji petik yaitu seluruh tenaga Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau PPKK.

Baca Juga: Gaaasss, Rehan-Lisa Jadi Wakil Indonesia Pertama yang Lolos ke Semifinal All England 2023

Baik dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dari UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ada di seluruh Indonesia.

Kemudian juga melibatkan juga Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran dan PT Biro Klasifikasi Indonesia.

“Aspek-aspek yang diperiksa dalam memastikan terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal yaitu dengan memeriksa aspek kelaiklautan kapal yang terdiri dari keselamatan kapal," tuturnya.

Baca Juga: Kisruh Soal Usia Pensiun Honorer Berujung Dipecat Secara Lisan di Kabupaten Lebak, Ternyata IniPenyebabnya

"Kemudian pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal,” paparnya.

Ahmad Wahid juga menerangkan, jika ditemukan terjadinya ketidaksesuaian dalam pemenuhan aspek kelaiklautan atau adanya kekurangan yang ditemukan saat pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang.

JIka ditemukan maka akan diberikan waktu maksimal dua pekan untuk dilakukan tindakan perbaikan atau corrective action.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X