BANTENRAYA.COM - Komisi I DPRD Provinsi Banten memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk mengklasifikasi masalah puluhan honorer di Kabupaten Lebak yang dipecat secara lisan.
Ketika pemanggilan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan tidak ada pemecatan puluhan guru di Kabupaten Lebak.
"Saya tegaskan tidak ada pemecatan guru," kata Tabrani soal kisruh isu honorer di Kabupaten Lebak yang dipecat secara lisan Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Amalan Paling Istimewa Menyambut Ramadhan dengan Taubat Nasuha Menurut Ustadz Abdul Somad
Yang ada adalah para guru yang diberhentikan itu disebabkan karena mereka sudah memasuki masa pensiun.
Perdebatan tentang usia pensiun honorer pun mengemuka dalam pertemuan tersebut.
Para honorer pun mempertanyakan legalitas atau dasar hukum dari argumen tersebut.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Murah di Banten yang Cocok untuk Kegiatan Munggahan Menyambut Ramadhan 2023
Dalam kesempatan itu, Tabrani mengatakan, usia pensiun honorer mengacu atau menyamakan dengan usia pensiun ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ASN.
Sementara aturan pasti dan tegas tentang usia pensiun honorer hingga saat ini belum ada.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Encop Sofia mengatakan, perlu dibuat aturan tentang usia pensiun honorer sehingga pembicaraan dan perdebatan tentang usia pensiun honorer tidak menjadi debat kusir yang tak berkesudahan.
Baca Juga: Bikin Heboh, Staf UIN Melakukan Pelecehan Hingga Sodomi, 10 Mahasiswa Yang Tengah Urus Skripsi
Pemprov Banten akan berargumen bahwa usia pensiun honorer sama dengan ASN, sementara honorer tidak sepakat dengan batasan itu.
"Regulasi yang tidak pasti tentang honorer harus cepat diformulasikan. Kalau tidak, maka akan terus jadi perdebatan yang tidak berkesudahan," kata Encop.
Karena saat ini aturan itu belum ada maka wajar bila terjadi perdebatan bahkan debat kusir tentang usia pensiun honorer.
Artikel Terkait
Dengan Kekuatan Doa, Tenaga Honorer Kota Cilegon Berharap Hati Pemerintah Pusat Terketuk
Viral Honorer Bergaji Hanya Rp35.000 Per Bulan, Tunjangan Jabatan Rp6.000
Gaji Telat Cair, Honorer Banten Ngutang
Besaran Terbaru Gaji Honorer Satpam di Lingkup Pemprov Banten, Besar Mana dengan UMK 2023?
Namanya Naufal Afkar, Putra Guru Honorer di Serang yang Mampu Sabet Medali Emas di Prabu Takewondo Challenge 6
Video Syur Kepala Desa dan Honorer di Kabupaten Lebak Beredar, Anggota DPRD Angkat Bicara