Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Teken MoU Pengolahan Air Minum, Walikota Serang Minta Tak Jadi Proyek Pribadi

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:00 WIB
Walikota Serang Syafrudin (tengah) menghadiri MoU Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang dengan dua perusahaan di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang Kota Serang. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Walikota Serang Syafrudin (tengah) menghadiri MoU Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang dengan dua perusahaan di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang Kota Serang. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang melakukan memorandum of understanding (MoU) atau teken kerja sama antara PT Banyu Reverse Osmosis dan PT Global Energy Multazam.

Penandatanganan kerja sama oleh Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh ini dilaksanakan di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat 17 Maret 2023.

Walikota Serang Syafrudin menyaksikan prosesi penandatanganan kerja sama Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh dengan PT Banyu Reverse Osmosis dan PT Global Energy Multazam.

Baca Juga: Edarkan Obat Jenis Hexymer dan Tramadol HCI, Pemuda asal Pandeglang 'Mondok' di Kantor Polisi

Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang kerja sama dengan PT Banyu Reverse Osmosis tentang pengolahan air minum dalam kemasan merk Ats Tsauroh

Sementara dengan PT Global Energy Multazam tentang pengembangan pelaksanaan ibadah haji dan umroh.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pelaksanaan MoU untuk bisa memakmurkan dan mensejahterakan Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang.

Baca Juga: Edarkan Obat Jenis Hexymer dan Tramadol HCI, Pemuda asal Pandeglang 'Mondok' di Kantor Polisi

"Kalau yang namanya kerja sama harus saling menguntungkan," ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com.

"Apalagi Yayasan Masjid Agung Ats Tsauroh di bawah naungan Pemkot Serang. Mungkin ada retribusi yang masuk ke pemerintah," katanya.

Syafrudin pun menekankan MoU dengan dua perusahaan tidak menjadi perbincangan masyarakat luar, bahwa MoU ini pelaksanaannya tidak benar.

Baca Juga: Pamit Mandi di Sungai, Kakek asal Serang Ditemukan Meninggal Dunia

"Jangan sampe ada hal-hal didengar oleh masyarakat ternyata pelaksanaannya hanya menguntungkan diri sendiri," jelasnya.

Ia pun meminta kerja sama ini harus ada pertanggungjawabannya baik per enam bulan atau setahun sekali.

"Karena MoU yang dibuat itu bukan sekadar MoU, jadi ada pertanggungjawaban ke depan baik secara tiap tahun atau per enam bulan," katanya. ***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB
X