• Kamis, 21 September 2023

Komisi I DPRD Banten Konfrontir Guru di Kabupaten Lebak yang Dipecat dengan Dindikbud Banten

- Jumat, 17 Maret 2023 | 14:34 WIB
Komisi I DPRD Provinsi Banten mencoba mengkonfrontasi antara guru honorer di Kabupaten Lebak yang dinyatakan dipecat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menemukan titik terang dari masalah tersebut. (Muhammad Tohir/ bantenraya.com)
Komisi I DPRD Provinsi Banten mencoba mengkonfrontasi antara guru honorer di Kabupaten Lebak yang dinyatakan dipecat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menemukan titik terang dari masalah tersebut. (Muhammad Tohir/ bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM -- Komisi I DPRD Provinsi Banten mengkonfrontasi guru di Kabupaten Lebak yang dikabarkan dipecat dari sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Pertemuan itu berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, kota Serang, Jumat, 17 Maret 2023.

Dalam pertemuan itu Komisi I DPRD Provinsi Banten menanyakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten alasan mengapa puluhan guru di Lebak dipecat.

Baca Juga: Pamit Mandi di Sungai, Kakek asal Serang Ditemukan Meninggal Dunia

Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani bahwa puluhan guru di Lebak itu tidak dipecat melainkan sudah memasuki usia pensiun yaitu 60 tahun.

Berkaca pada usia guru ASN menurutnya guru honorer juga yang sudah masuk di usia 60 tahun bisa dikategorikan sebagai sudah pensiun.

Karena itu meskipun tidak ada surat pemberitahuan para honorer menurutnya seharusnya sudah mengerti bahwa mereka sudah memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Kesaksian Istri Kades Yang Disuntik Mantri Hingga Meninggal: Suami Bilang Maaf

Apalagi untuk honorer biasanya masa kerja mereka diperpanjang setiap tahun.

Menanggapi itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah sempat menanyakan dasar hukum seorang honorer dikategorikan sebagai memasuki usia pensiun.

Tabrani beralasan bahwa itu adalah menyamakan dengan usia ASN yang pada tahun ke-60 masuk kategori pensiun. *** 

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X