Suami Hajar Istri Gegara Uang Gaji Habis Digunakan Bayar Hutang

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:50 WIB
Pelaku KDRT terhadap istrinya diamankan polisi (DARI POLISI UNTUK BANTEN RAYA)
Pelaku KDRT terhadap istrinya diamankan polisi (DARI POLISI UNTUK BANTEN RAYA)

BANTENRAYA.COM - Tak terima gaji digunakan istri untuk membayar hutang, seorang suami tega menghajar istrinya hingga babak belur. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MI (35) Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kita tangkap di kontrakannya tepatnya Kampung Kragilan, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," katanya kepada awak media.

Dedi menjelaskan MI ditangkap setelah kepolisian menerima laporan seorang perempuan berinisial NP, pada 11 Januari 2023 lalu. Perempuan itu melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan atau KDRT.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Alfamart Sediakan Promo ‘Pak Rahmat’: Yuk Borong Paketan Belanja Lebih Hemat

"Korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan dalam keterangan yang diperoleh korban, kasus KDRT itu bermula saat korban menggunakan gaji suaminya untuk membayar hutang.

"Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya. Uangnya digunakan untuk bayar hutang, dan suaminya tidak terima," ungkapnya.

Dedi menambahkan akibat persoalan penggunaan uang itu, emosi suami korban memuncak, dan kemudian menghajar istrinya dengan menggunakan tangan kosong.

"Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala," tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan setelah menjadi korban penganiyaan oleh suaminya, korban sempat dibawa ke rumah sakit akibat luka lebam di area wajahnya.

Baca Juga: Terbaru! 3 Contoh Teks Kultum Ramadan 2023 yang Singkat dan Paling Ngena di Hati

"Korban berobat ke RSUD Kota Serang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," katanya.

Dedi menegaskan dari keterangan saksi tersebut, diduga suami korban melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dikarenakan kesal uangnya di gunakan untuk membayar hutang.

"Tersangka kita jerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X