Bilangnya Mau Nganterin Kerja, Pemuda Pas-Pasan Ini Malah Perkosa Janda Muda Cantik

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:59 WIB
Ilustrasi perkosaan janda muda di Kabupaten Serang. (pixabay)
Ilustrasi perkosaan janda muda di Kabupaten Serang. (pixabay)

BANTENRAYA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial DH, 23 tahun, warga Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan perkosaan janda muda.

Kejadian terjadi di wilayah Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan janda muda berinisial MA, 20 tahun, itu bermula saat perempuan beranak satu itu hendak berangkat kerja pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Di Kabupaten Serang Ada Tempat Layanan Minum Kopi Sambil Plus Plus Aww, Empat Pelayan Akhirnya Diamankan

Saat hendak berangkat kerja, DH datang ke rumah korban dan menawarkan tumpangan.
Lantaran mengenal tersangka, korban tak menaruh curiga dan mengijinkan tersangka untuk mengantarnya ke tempat kerja dengan sepeda motor.

Bukannya dibawa ke tempat kerjanya, tersangka DH malah membelokan kendaraannya ke rumah kontrakan pamannya, dengan alasan ada yang tertinggal. Tersangka kemudian mengajak korban ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali membawa korban namun tidak ke tempat kerjanya melainkan diturunkan di tengah jalan.

Baca Juga: Meski Depresi, Bu Mira Dikenal Sebagai Sosok yang Baik dan Mampu Berkomunikasi dengan Warga Sekitar

Tak terima dengan perbuatan DH, korban akhirnya mengadu kepada kedua orangtuanya, dan langsung melaporkan kejadian dugaan perkosaan janda muda itu, ke Mapolres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria di wilayah Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan dewasa.

"Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah kontrakannya pada Jumat (3/3/2023) kemarin, setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul," katanya kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Dedi menjelaskan modus perkosaan yang dilakukan oleh tersangka DH yaitu berpura-pura mengantarkan korban ke tempat kerja. Namun korban justru di perkosa.

"Perbuatannya (perkosaan-red) di rumah pamannya di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin," jelasnya.

Dedi mengungkapkan penangkapan dan penahanan tersangka, setelah penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti yang kuat dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X