KPU Naik Banding Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Ini Kata Presiden Jokowi

- Senin, 6 Maret 2023 | 16:09 WIB
Jokowi memberikan komentar untuk mendukung KPU naik banding atas putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024. (Youtube Sekretariat Presiden)
Jokowi memberikan komentar untuk mendukung KPU naik banding atas putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024. (Youtube Sekretariat Presiden)

BANTENRAYA.COM – Presdien Joko Widodo alias Jokowi memberikan komentar soal adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.

Presiden Jokowi dalam lawatannya Kopontren Al-Ittifaq, Bandung menegaskan mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI untuk naik banding putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Menurutnya, putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan PN Jakpus menimbulkan pro dan kontra serta kontroversi di banyak kalangan. Untuk itu, ia mendukung langkah KPU RI kedepan dengan melakukan banding.

Baca Juga: Mantan Napi Bisa Daftar Komisioner KPU Asal Tidak Pernah Dipidana 5 Tahun Terakhir

Disisi lain Jokowi juga menegaskan, jika Pemerintah Ri berkomitmen agar pemilu 2024 tetap terlaksana. Dimana pihaknya sudah juga mendorong tahapan berjalan dengan menggelontorkan anggaran negara.

Bahkan, Jokowi secara tegas juga sudah menyampaikan dukungannya agar Pemilu 2024 tetap berjalan di berbagai kesempatan ia sudah menyampaikan hal tersebut.

Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin 6 Maret 2023, Jokowi menegaskan pemerintah tetap mendukung berjalannya tahapan Pemilu 2024. Bahkan, komitmen tersebut juga sudah dilakukan dengan memberikan anggaran belanja dengan baik kepada KPU.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan HPN Banten, Yandri Susanto: Ekonomi Umat Diseriusi

“Kan sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu berjalan dengan baik, anggaran tetap baik dan itu pemilih tetap jalan,” katanya.

Jokowi juga menyatakan, pihaknya mendukung adanya banding yang dilakukan KPU RI terhadap putusan yang sudah dikeluarkan PN Jakpus soal penundaan pemilu.

“Itu kontroversi ada pro dan kontra dan pemerintah akan mendukung KPU naik banding,” ucapnya.

Baca Juga: Waduh...Gegara Angkat Telpon, Seorang Pengusaha di Malaysia Harus Rela Uang Raib Hingga Miliyaran

Diketahui sebelumnya PN Jakpus telah mengeluarkan 7 putusan terhadap gugatan dari Partai Prima, dimana salah satu gugatannya adalah membatalkan tahapan pemilu atau penundaan terhadap tahapan pemilu.

Berikut 7 putusan PN Jakpus:

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X