Bawaslu Kota Serang Sarankan Pidana Pemilu 2024 Tak Diproses, Proses Lama Waktu Singkat Mending Pola Pakai InI

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 15:53 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Ketimbang melalui pengadilan, Bawaslu Kota Serang mengusulkan agar penanganan pidana Pemilu 2024 bisa dilakukan lewat restorative justice. (Instagram @kpu_ri)
Ilustrasi Pemilu 2024. Ketimbang melalui pengadilan, Bawaslu Kota Serang mengusulkan agar penanganan pidana Pemilu 2024 bisa dilakukan lewat restorative justice. (Instagram @kpu_ri)

BANTENRAYA.COM - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang mengusulkan restorative justice atau RJ kepada Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Republik Indonesia.

Pertimbangan usulan pemberlakuan restorative justice dari Bawaslu KOta Serang itu agar tidak ada lagi tindakan pidana Pemilu, karena putusan pengadilan prosesnya sangat panjang.

Perihal RJ ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi pada sosialisasi implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Promo JSM Indomaret 3-5 Maret 2023, Minyak Goreng Sampai Camilan Semua Diskon Besar BORONG DONG!

Sosialisasi implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 dilaksanakan di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Sabtu 4 Maret 2023.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, penerapan restorative justice pada Pemilu 2024 baru sebatas wacana di internalnya.

"Kami baru sebatas melakukan kajian-kajian di internal. Kami coba ingin mengusulkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, apakah restorasi ini bisa dipertimbangkan dalam nanti peraturan Gakumdu," ujarnya.

Baca Juga: 8 Fakta Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Mulai Usulan Pindah oleh DPR RI Hingga Nomor 7 Bikin Haru

Faridi mengaku, penerapan restorative justice masih menunggu kebijakan Bawaslu pusat.

"Untuk penerapannya ini kan kami baru usulan. Adapun nanti keputusan dan kebijakan di Bawaslu RI," jelas dia.

Faridi menjelaskan, pemberlakukan restorative justice agar tidak ada lagi tindakan pidana pada Pemilu 2024, karena putusan pengadilan negeri prosesnya sangat panjang.

Baca Juga: Drakor Taxi Driver 2 Episode 6 Kapan Tayang? Ini Sinopsisnya: Kim Do Gi dan Ahn Go Eun Nyamar Jadi Pasangan

"Kami punya waktu yang sangat singkat, karena untuk penanganan pelanggarannya. Karena kami dibatasi waktu berdasarkan UU itu sendiri," terangnya.

Faridi menegaskan, penerapan restorative justice hanya untuk permasalahan pidana pemilu saja.

"Ke pidana pemilu saja. Kalau administrasi kan sudah ada mekanisme," tegas Faridi.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X