BANTENRAYA.COM – Publik Indonesia diramaikan dengan adanya Putusan Penindaan Pemilu 2024 menjadi 2025 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dimana, dalam vonisnya 3 hakim senior PN Jakpus memutuskan penundaan Pemilu dan menilai Komisi Pemilihan Umum atau KPU bersalah dan melanggar hukum.
Lantas siapa sosok 3 hakim senior PN Jakpus yang mengetuk palu putusan tersebut yang memenangkan gugatan dari Partai Adil Makmur atau Prima.
Baca Juga: 7 Tips Agar Tidak Mengantuk Saat Bekerja Dan Tetap Produktif, Nomor 2 Paling Nikmat
Berikut ini akan disampaikan data 3 hakim senior dan 7 keputusan yang salah satu keputusannya adalah menunda tahapan pemilu dan haru mengulangnya dari awal kembali.
Dikutip dari laman PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id pada Jumat 3 Maret 2023, keputusan tersebut terdapat pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023.
Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Katalog Promo JSM Indomaret 3-5 Maret 2023: Kebutuhan Dapur Sedang Diskon Gila-gilaan
Berdasarkan hasil pencariana pn-jakartapusat.go.id 3 hakim tersebut merupakan hakim senior.
T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Lalu, Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Baca Juga: Cecep Preman Pensiun Tiba-tiba Singgung Soal UMK Jabar 2023 dari Rincian Sampai Ancaman Pidana, Nyindir Siapa?
Serta, Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Adapun 7 putusannya yakni:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
Baca Juga: Taxi Driver 2 Episode 6 Ganti Jadwal Tayang, Ini Update Drama Korea Lee Je Hoon Hingga Tamat
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Baca Juga: Doa Malam Nisfu Syaban, Lengkap Tulisan, Arab, Latin dan Terjemahannya
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) *
3 sosok hakim yang berikan putusan penundaan Pemilu 2024 (website pn-jakartapusat.go.id)
Artikel Terkait
Peringati HPN 2023, PWKS Komitmen Melawan Hoax Jelang Pemilu 2024
Caleg PDIP Dapil I Lebak M Suryana Optimis PDIP jadi Pemenang di Pemilu 2024
Dulu Jeblok! Badan Kesbangpol Kota Cilegon Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Naik 20 Persen
7 Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024, Buntut Gugatan Partai Adil Makmur
Putuskan Tunda Pemilu 2024 ke 2025, Mahfud MD Kampanyekan Lawan Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2 Mantan Ketua MK Kritik Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024 Sampai 2025