Sosok 3 Hakim Senior Pengambil Putusan di PN Jakpus yang Minta KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024 ke 2025

- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:31 WIB
3 sosok hakim senior yang berikan putusan agar KPU tunda tahapan Pemilu 2024. (pn-jakartapusat.go.id)
3 sosok hakim senior yang berikan putusan agar KPU tunda tahapan Pemilu 2024. (pn-jakartapusat.go.id)

BANTENRAYA.COM – Publik Indonesia diramaikan dengan adanya Putusan Penindaan Pemilu 2024 menjadi 2025 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dimana, dalam vonisnya 3 hakim senior PN Jakpus memutuskan penundaan Pemilu dan menilai Komisi Pemilihan Umum atau KPU bersalah dan melanggar hukum.

Lantas siapa sosok 3 hakim senior PN Jakpus yang mengetuk palu putusan tersebut yang memenangkan gugatan dari Partai Adil Makmur atau Prima.

Baca Juga: 7 Tips Agar Tidak Mengantuk Saat Bekerja Dan Tetap Produktif, Nomor 2 Paling Nikmat

Berikut ini akan disampaikan data 3 hakim senior dan 7 keputusan yang salah satu keputusannya adalah menunda tahapan pemilu dan haru mengulangnya dari awal kembali.

Dikutip dari laman PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id pada Jumat 3 Maret 2023, keputusan tersebut terdapat pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023.

Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Katalog Promo JSM Indomaret 3-5 Maret 2023: Kebutuhan Dapur Sedang Diskon Gila-gilaan

Berdasarkan hasil pencariana pn-jakartapusat.go.id 3 hakim tersebut merupakan hakim senior.

T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Lalu, Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Baca Juga: Cecep Preman Pensiun Tiba-tiba Singgung Soal UMK Jabar 2023 dari Rincian Sampai Ancaman Pidana, Nyindir Siapa?

Serta, Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Adapun 7 putusannya yakni:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

Baca Juga: Taxi Driver 2 Episode 6 Ganti Jadwal Tayang, Ini Update Drama Korea Lee Je Hoon Hingga Tamat

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

Baca Juga: Doa Malam Nisfu Syaban, Lengkap Tulisan, Arab, Latin dan Terjemahannya

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) *

3 sosok hakim yang berikan putusan penundaan Pemilu 2024 (website pn-jakartapusat.go.id)

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X