• Jumat, 22 September 2023

Siapa yang Boleh Bayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan, Nggak Semua Bisa Jadi Jangan Mentang-mentang Punya Duit

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:04 WIB
Ilustrasi. Tak semua boleh bayar fidyah untuk ganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya, lalu siapa yang boleh? (Freepik.com/Freepik)
Ilustrasi. Tak semua boleh bayar fidyah untuk ganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya, lalu siapa yang boleh? (Freepik.com/Freepik)

BANTENRAYA.COM - Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan setiap muslim yang beriman dan wajib dibayar di bulan lain jika terlewat, tapi ada lain yang bisa dilakukan yakni dengan bayar fidyah.

Meski demikian tak sembayar orang bisa bayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan yang bolong di tahun lalu.

Ada kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa masuk dalam golongan orang untuk bisa bayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan.

Baca Juga: Dugaan Alasan Agnes Mengadu ke Mario Dandy ‘Rubicon’, Benarkah Foto Ciuman saat Pacaran dengan David Disebar?

Bagi orang yang dalam keadaan sehat namun sempat tak berpuasa atau batal karena suatu sebab maka wajib baginya mengganti di luar bulan puasa.

Namun, jika orang tersebut tak berpuasa karena dalam keadaan tak memungkinkan saat Ramadhan maupun seterusnya maka yang bersangkutan diperkenankan untuk bayar fidyah.

Soal siapa saja yang diperkenan tak berpuasa di bulan Ramadhan sendiri tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 184.

Baca Juga: Dugaan Alasan Agnes Mengadu ke Mario Dandy ‘Rubicon’, Benarkah Foto Ciuman saat Pacaran dengan David Disebar?

Dikutip Bantenraya.com dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), jika mengacu pada aya tersebut maka orang-orang yang diperkenan bayar fidyah diantaranya:

1. Orang tua berusia senja dan renta sehingga tak memungkinkannya untuk  melaksanakan puasa.

2. Ia yang sedang dalam kondisi sakit parah dan kecil kemungkinannya untuk sembuh.

Baca Juga: Klaim Langusng Saldo DANA Rp100 Ribu Nggak Pake Lama dengan Mainkan Aplikasi Ini

3. Golongan terakhir adalah para ibu hamil atau sedang menyusui yang jika melaksanakan puasa dikhawatirkan berdampak pada kondisi dirinya serta bayinya (atas rekomendasi dokter).

Adapun ketentuan tentang cara bayar fidyah cukup beragam dari menurut Imam Malik, Imam Syafi' hingga Ulama Hanafiyah.

Dari mulai mud gandum hingga konversi di makanan pokok dengan nilai setara pada waktu teranyar.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X